Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti tingginya kasus keracunan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (FOTO : Aufrida Marisan)
JAKARTA, PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti tingginya kasus keracunan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 560 kejadian keracunan dengan 50.059 orang terdampak di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.
Filep menilai jumlah tersebut telah menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan teknis yang hanya terjadi pada sejumlah dapur penyedia makanan. Menurutnya, kondisi tersebut telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang membutuhkan evaluasi menyeluruh dari pemerintah.
Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada 3 September 2026 menjadi salah satu dasar perhatian serius tersebut.
“Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur,” ujar Filep, Senin (14/9/2026).
Program MBG sendiri mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Dalam waktu kurang dari dua tahun, program tersebut berkembang dengan sangat cepat dan mencakup puluhan juta penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia.
Pada awal 2026, BGN menyebut terdapat sekitar 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi dengan sekitar 55,1 juta penerima manfaat.
Menurut Filep, perluasan cakupan program harus berjalan beriringan dengan penguatan standar keamanan pangan. Sebab, tujuan utama pemberian makanan bergizi tidak hanya berkaitan dengan kandungan gizi, tetapi juga memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat aman untuk dikonsumsi.
Ia menegaskan bahwa setiap kasus keracunan harus mendapatkan respons cepat dan tegas karena menyangkut keselamatan masyarakat, terutama penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Kasus Keracunan Dinilai Bukan Sekadar Persoalan Dapur
Filep juga menyinggung data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya mencatat hingga 11 Mei 2026 telah terjadi 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38.023 orang terdampak dan kasusnya tersebar di 36 provinsi serta 221 kabupaten/kota.
Menurut Filep, temuan tersebut semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan MBG. Terlebih, Komnas HAM mencatat bahwa sebagian SPPG yang mengalami kejadian keracunan bahkan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Filep mengatakan, pemerintah memang perlu memberikan tindakan tegas terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar. Namun, sanksi administratif seperti penghentian sementara atau pemberhentian kepala SPPG tidak boleh menjadi akhir dari proses pertanggungjawaban apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Saya mendukung tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar standar. Namun, suspend dan pemecatan kepala SPPG bukan akhir dari proses pertanggungjawaban. Sanksi administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Rantai Tanggung Jawab Ditelusuri
Filep juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap seluruh rantai penyediaan makanan dalam Program MBG ketika terjadi kasus keracunan.
Menurutnya, investigasi tidak cukup hanya berhenti pada SPPG atau kepala dapur. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemasok bahan makanan hingga makanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Aparat juga harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, supplier, pengadaan bahan, penerimaan bahan, penyimpanan, kualitas air, proses memasak, higiene penjamah makanan, pengujian sampel, pengemasan, waktu distribusi, pengawasan, hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat,” ujarnya.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah memberikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran keamanan pangan.
Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa, Pasal 146 UU Pangan mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 juga telah mengatur sejumlah konsekuensi terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran, termasuk keracunan makanan atau kejadian luar biasa.
Dalam ketentuan tersebut, SPPG dapat dikenai pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
Namun, Filep menekankan bahwa mekanisme administratif tersebut harus berjalan beriringan dengan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dorong Evaluasi Sistem Dapur MBG
Dengan jumlah kejadian yang telah mencapai 560 kasus dan lebih dari 50 ribu orang terdampak, Filep meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap desain penyelenggaraan Program MBG secara menyeluruh.
Salah satu gagasan yang berkembang di masyarakat adalah perubahan sistem penyediaan makanan dari dapur terpusat menuju school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah.
Gagasan tersebut muncul dengan pertimbangan bahwa semakin panjang jarak dan waktu antara makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi penerima manfaat, semakin besar pula potensi risiko terhadap keamanan pangan apabila pengelolaan penyimpanan dan distribusi tidak memenuhi standar.
Meski demikian, Filep menilai perubahan sistem tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan administratif. Setiap perubahan harus didasarkan pada kajian ilmiah dan standar keamanan pangan.
“Perlu perhatian serius dan menyeluruh. Perubahan sistem harus didasarkan pada kajian ilmiah dan standar keamanan pangan, bukan sekadar perubahan bentuk dapur,” katanya.
Menurut Filep, sistem yang dibangun harus mampu memastikan seluruh tahapan penyediaan makanan berjalan dengan baik, mulai dari proses penyimpanan, pengolahan, pengujian pangan, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
“Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu menjamin makanan aman, simpan aman, distribusi cepat, uji pangan, pengawasan ketat, dan pertanggungjawaban jelas,” ungkapnya.
Dukung Keberlanjutan Program MBG
Meskipun memberikan kritik terhadap persoalan keamanan pangan, Filep menegaskan bahwa dirinya mendukung keberlanjutan Program MBG karena program tersebut dinilai penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, keberhasilan MBG menurutnya tidak boleh hanya diukur dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya makanan yang didistribusikan.
Program tersebut harus mampu memenuhi dua prinsip utama, yakni makanan yang diberikan memiliki kandungan gizi yang sesuai dan aman dikonsumsi.
“Saya mendukung keberlanjutan Program MBG karena program ini penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keberhasilan MBG harus diukur dari apakah makanan tersebut memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi,” tegas Filep.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep kemudian menyampaikan tiga hal penting yang perlu dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Pertama, pemerintah diminta melakukan audit nasional terhadap seluruh rantai keamanan pangan MBG, bukan hanya pemeriksaan administratif terhadap SPPG.
Kedua, setiap kasus keracunan harus diinvestigasi secara berbasis bukti, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium, epidemiologi, rantai pasok, serta rekam kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Ketiga, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Sanksi tidak cukup hanya berupa penghentian sementara, pencabutan kerja sama, atau pemecatan kepala SPPG.
Filep menegaskan, jumlah masyarakat yang terdampak menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar persoalan keamanan pangan tidak dianggap sebagai kejadian biasa.
“50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibarengi standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum,” pungkasnya. (red/rls)
