Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah rampung dan siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat.
Penyerahan dokumen tersebut diagendakan dilakukan oleh Gubernur Papua Barat didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, kepada Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, S.IP., dalam rapat paripurna DPRP masa persidangan III, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari pada Senin pagi. Sekda Papua Barat hadir didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Agus Nurrodi.
Ali Baham mengatakan, KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam tahapan penyusunan perubahan APBD. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang harus dipenuhi sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan bersama DPRP Papua Barat.
“Prosesnya sudah berjalan dan dokumennya juga sudah siap. Sesuai undangan dewan pukul 09.00 WIT, kami hadir untuk penyerahan draft KUA dan PPAS,” kata Ali Baham kepada awak media setelah memimpin apel ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin pagi.
Menurutnya, setelah dokumen KUA-PPAS diserahkan kepada DPRP, tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif. Pembahasan tersebut diperlukan untuk menyepakati arah kebijakan serta prioritas anggaran dalam perubahan APBD Papua Barat tahun 2026.
Pemprov Papua Barat berharap pembahasan bersama DPRP dapat berlangsung efektif dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pembahasan hingga penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan dalam waktu yang tersedia.
“Mudah-mudahan hari ini dibuka, diserahkan dan dibahas. Besok juga lanjut tanggal 29, kemudian tanggal 30 bisa selesai. Artinya, penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 bisa secepatnya,” ujarnya.
Ali Baham menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan APBD Perubahan 2026. Namun, waktu yang tersedia cukup terbatas karena batas akhir penyelesaian tahapan tersebut berada pada 30 September 2026.
Karena itu, pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRP Papua Barat dapat berjalan lancar sehingga seluruh tahapan administrasi dan pembahasan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Insya Allah tidak terlambat. Memang ini sudah berada di penghujung, tetapi masih dalam batas toleransi sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi langkah lanjutan dalam proses pembahasan perubahan kebijakan dan anggaran daerah. Selanjutnya, Pemprov Papua Barat bersama DPRP akan membahas substansi dokumen tersebut sebelum menetapkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah berharap proses pembahasan dapat menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua Barat, sekaligus memastikan perubahan program dan anggaran daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyerahan KUA-PPAS tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pembahasan perubahan program dan pengalokasian anggaran daerah hingga akhir tahun anggaran 2026. (red)
