Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat belum dapat melakukan pencairan dana hibah kepada organisasi masyarakat yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2026. Penyaluran hibah masih menunggu penyelesaian evaluasi terhadap mekanisme dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun sebelumnya.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi dari Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Papua Barat kemudian menindaklanjuti sejumlah catatan evaluasi tersebut melalui proses review oleh Inspektorat Papua Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, mengatakan proses review menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana hibah tahun anggaran 2026 dapat disalurkan kepada organisasi masyarakat penerima.
“Jadi memang hibah tahun 2026 ini terakhir kemarin ada evaluasi oleh KPK. Sehingga beberapa hal yang dievaluasi perlu kita tindak lanjuti, terutama kaitannya dengan pertanggungjawaban dari para penerima dana hibah. Ini tentunya juga merupakan bagian dari evaluasi,” kata Ali Baham, Senin (28/9/2026).
Menurut Ali Baham, evaluasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dari penerima hibah, tetapi juga mencakup sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan tata kelola pemberian dana hibah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat kini memastikan seluruh mekanisme penyaluran hibah terlebih dahulu melalui review Inspektorat. Hasil review tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah pengajuan hibah dapat dilanjutkan ke tahap pencairan.
“Sekarang mekanismenya adalah harus di-review oleh Inspektorat sebelum proses pencairan hibah kepada penerima. Selanjutnya bisa diproses atau tidak, kembali pada hasil review tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Inspektorat akan melihat kembali kelembagaan penerima hibah, besaran anggaran yang diajukan, serta bentuk penyaluran dana. Pemeriksaan juga akan memastikan apakah bantuan tersebut tepat diberikan dalam bentuk uang tunai atau lebih sesuai dilaksanakan melalui program kegiatan.
“Yang direview itu lembaganya, besarannya, kemudian apakah ini bentuknya uang tunai, apakah harus dalam bentuk uang tunai atau program. Itu semua dievaluasi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah akan memastikan kesesuaian program yang diajukan dengan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi atau menjadi leading sector terhadap program tersebut.
Langkah tersebut diperlukan agar pemberian hibah memiliki dasar program yang jelas, sesuai kewenangan perangkat daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
“Apakah sebenarnya program ini cocoknya melekat di SKPD ini, misalnya. Ini yang dievaluasi. Mudah-mudahan tetap bisa berjalan dengan mekanisme seperti yang disampaikan oleh KPK,” kata Ali Baham.
Terkait proses evaluasi yang berdampak pada waktu pencairan hibah dan penyerapan anggaran tahun 2026, Ali Baham menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak ingin hanya mengejar tingginya realisasi anggaran tanpa memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, setiap proses pengelolaan dan penyaluran anggaran daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Apapun mekanisme yang kita lakukan, hasil akhirnya harus bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Penyerapan anggaran tinggi hingga 100 persen tidak ada artinya jika pertanggungjawabannya bermasalah,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah lebih mengutamakan proses penyaluran anggaran yang tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan mengejar target penyerapan anggaran semata.
Bagi Pemprov Papua Barat, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, ketepatan sasaran, serta kejelasan pertanggungjawaban atas setiap dana yang disalurkan.
“Lebih baik penyerapan berjalan sesuai proporsi tetapi akuntabel,” pungkas Ali Baham. (red)
