MANOKWARI, PinFunPapua.com – Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor serta kebutuhan dunia kerja di masa kini dan masa mendatang.
Kekhawatiran tersebut disampaikan dunia usaha pada 1 Oktober 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, produktivitas, investasi, serta keberlanjutan usaha.
Dunia usaha menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu menghadirkan pembaruan yang lebih mendasar dan tidak sekadar mengembalikan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah berusia lebih dari dua dekade.
Menurut dunia usaha, tantangan ketenagakerjaan saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks. Ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, perubahan pola perdagangan dan rantai pasok global, persaingan dalam menarik investasi, hingga tuntutan peningkatan produktivitas menjadi sejumlah faktor yang harus diperhitungkan dalam merancang regulasi baru.
Selain itu, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, dan perubahan iklim turut mendorong perubahan pada proses produksi, model usaha, serta kebutuhan keterampilan tenaga kerja.
Di sisi pasar kerja, Indonesia juga menghadapi masuknya jutaan angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pengangguran kaum muda, besarnya proporsi pekerjaan informal, rendahnya kualitas sebagian pekerjaan informal, serta masih terbatasnya jumlah pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Situasi tersebut berlangsung di tengah tekanan yang dihadapi pelaku usaha, antara lain kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan biaya pinjaman, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Ketua DPP Papua Barat, Elisa Sroyer, S.Sos., M.Si., mengatakan dunia usaha berharap penyusunan undang-undang ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pekerja, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pencari kerja serta berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” ujar Elisa.
Ia mengatakan, persoalan hubungan industrial tidak seluruhnya disebabkan oleh kekurangan regulasi. Dalam praktiknya, masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan aturan, termasuk pengawasan dan kepatuhan.
Karena itu, selain memperbaiki substansi regulasi, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang efektif agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Dunia usaha berpandangan bahwa RUU baru harus mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan dunia kerja pada masa depan.
Pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai dinilai berisiko membuat kebijakan ketenagakerjaan tidak mampu mengikuti perubahan ekonomi, teknologi, dan struktur pekerjaan.
Pelindungan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu agenda yang saling memperkuat.
Menurut Shinta, pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Di sisi lain, pencari kerja membutuhkan kesempatan untuk masuk ke pasar kerja. Untuk mewujudkan kedua hal tersebut, perusahaan harus memiliki kemampuan untuk bertahan, melakukan investasi, mengembangkan usaha, dan merekrut tenaga kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
APINDO bersama asosiasi sektoral meminta agar setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dalam RUU tersebut diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan usaha.
Pengaturan juga dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik setiap sektor usaha, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan masing-masing perusahaan.
Hal tersebut dinilai penting karena kondisi dan kebutuhan setiap sektor tidak selalu sama. Kebijakan yang diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik usaha berpotensi menimbulkan konsekuensi berbeda terhadap perusahaan, pekerja, dan pencari kerja.
Investasi Dinilai Berperan dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Angka tersebut tumbuh 7,2 persen secara tahunan, sedangkan penyerapan tenaga kerja meningkat 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Realisasi tersebut setara dengan 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun. Investasi di luar Pulau Jawa juga mencapai Rp507,8 triliun atau 50,2 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan investasi di Pulau Jawa sebesar Rp502,8 triliun atau 49,8 persen.
Berdasarkan perhitungan agregat, realisasi tersebut setara dengan sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi. Namun, rasio tersebut merupakan gambaran keseluruhan dan dipengaruhi oleh komposisi sektor serta karakteristik masing-masing investasi.
Bagi APINDO, data tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki kemampuan lebih besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
Menurut APINDO, investasi dan ekspansi usaha yang tertahan dapat berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan melakukan perekrutan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sedangkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi menghadapi masa menganggur yang lebih panjang.
Masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan formal juga berpotensi terdorong ke sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan akses pelindungan sosial yang lebih terbatas.
Kondisi tersebut, menurut dunia usaha, dapat membentuk rangkaian persoalan ekonomi. Pendapatan masyarakat yang tertekan dapat mengurangi daya beli, yang kemudian berdampak pada penjualan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketika permintaan melemah, kemampuan perusahaan melakukan ekspansi dan perekrutan juga dapat ikut tertekan.
Keterbatasan pendapatan keluarga juga dapat menghambat akses terhadap pendidikan dan pelatihan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempersulit masyarakat memperoleh pekerjaan dengan produktivitas dan pendapatan yang lebih baik.
Tekanan ekonomi rumah tangga juga dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial. Dunia usaha menilai gangguan terhadap pendidikan, pengasuhan, dan kondisi ekonomi keluarga dapat meningkatkan risiko persoalan sosial yang pada akhirnya berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.
Karena itu, APINDO menilai konsekuensi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dilihat lebih luas, tidak hanya dari perspektif hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga dari dampaknya terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, daya beli, dan kesejahteraan keluarga.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah masyarakat menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
APINDO Dorong Prinsip Flexicurity
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan perusahaan dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja pada masa depan.
Menurut Bob, pelindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha harus ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar Bob.
APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni pendekatan yang berupaya menyeimbangkan pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
Dalam pendekatan tersebut, pelindungan pekerja tetap menjadi fondasi. Pada saat yang sama, fleksibilitas diperlukan agar perusahaan dapat merespons perubahan ekonomi dan pasar, sedangkan kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan memiliki dasar yang jelas dalam mengambil keputusan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Bob menekankan bahwa pelindungan pekerja harus diwujudkan secara nyata melalui pembayaran upah, ketersediaan jaminan sosial, pemenuhan hak setelah PHK, serta dukungan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat kembali memasuki pasar kerja.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegas Bob.
Dari Regulating Employment ke Creating Employment
Bob mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment atau penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan juga perlu semakin berkaitan dengan produktivitas, sementara pekerja informal perlu memperoleh jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal.
Selain itu, penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial dinilai penting untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan yang berjalan seiring dengan kebijakan investasi dan industri dapat mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Pengembangan kompetensi, menurut APINDO, perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, pelatihan dan sertifikasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dapat meningkatkan produktivitas dan kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi serta perubahan struktur pekerjaan.
Minta Pemerintah dan DPR Lakukan Kajian Menyeluruh
Dunia usaha mendesak Pemerintah dan DPR agar tidak mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum sejumlah persoalan mendasar dalam substansi regulasi diperbaiki.
APINDO meminta dilakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi RUU terhadap berbagai sektor usaha, skala perusahaan, pekerja, dan pencari kerja.
Kajian tersebut juga dinilai perlu disertai kejelasan mengenai pendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi apabila regulasi baru diberlakukan.
Langkah tersebut diperlukan agar regulasi tidak berhenti pada pemberian pelindungan secara normatif, tetapi dapat dilaksanakan secara efektif dan pada saat yang sama mendukung perluasan kesempatan kerja.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta. (Elisa )
