Kasat Intel Polresta Manokwari AKP Antonius Firman Paribang ( FOTO : Dok PinFunPapua.com)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari kini menerapkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring atau online untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen tersebut.
Melalui sistem pelayanan berbasis digital, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi sejak awal proses pengurusan. Pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, mengunggah foto, hingga melakukan pembayaran melalui aplikasi Super App Presisi Polri dari rumah.
Kasat Intel Polresta Manokwari AKP Antonius Firman Paribang mengatakan, penerapan layanan SKCK secara daring merupakan kebijakan Mabes Polri yang diberlakukan di seluruh jajaran kepolisian.
“Sekarang pelayanan SKCK sudah tersistem secara online. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang masih dilakukan secara offline. Pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat,” kata Antonius kepada PinFunPapua.com, Senin (5/10/2026).
Menurut Antonius, digitalisasi pelayanan tersebut diharapkan dapat menghemat waktu masyarakat sekaligus mengurangi proses administrasi secara manual. Pemohon cukup mengakses aplikasi Super App Presisi Polri untuk memulai proses pengurusan.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, mengunggah foto, serta menyelesaikan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
“Sekarang masyarakat bisa mengurus SKCK dari rumah. Berkas bisa diunggah melalui aplikasi, termasuk foto dan pembayaran. Setelah semua persyaratan selesai, masyarakat tinggal datang ke kantor untuk pencetakan SKCK,” ujarnya.
Selain mempermudah proses pengajuan, sistem digital juga mengubah mekanisme pembayaran biaya penerbitan SKCK. Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran secara tunai di kantor polisi.
Antonius menjelaskan, pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem yang tersedia pada aplikasi, antara lain melalui BRIVA maupun layanan BRI Link.
“Tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan masyarakat menggunakan uang tunai di kantor polisi maupun di Polda atau Polres. Pembayaran dilakukan melalui sistem sehingga masuk ke negara,” katanya.
Penerapan pembayaran secara non-tunai tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik serta mengurangi transaksi tunai dalam proses penerbitan dokumen kepolisian.
Antonius mengatakan, penerapan sistem daring juga membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan tidak terdapat kendala teknis pada sistem, masyarakat dapat datang ke kantor Polresta Manokwari untuk melakukan pencetakan SKCK.
“Intinya, kalau persyaratan yang diminta sudah lengkap, prosesnya tidak sampai lima menit SKCK sudah bisa jadi,” ucapnya.
Meski demikian, ia meminta masyarakat memahami apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan pada aplikasi. Menurut Antonius, aplikasi Super App Presisi merupakan sistem yang dikembangkan dan dikelola oleh Mabes Polri sehingga Polresta Manokwari tidak memiliki kewenangan penuh terhadap sistem tersebut.
“Kalau dalam aplikasi terkadang ada gangguan teknis, kami mohon dimaklumi karena aplikasi ini dibuat oleh pusat, bukan oleh Polres,” katanya.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam proses pengajuan diminta tidak langsung menganggap gangguan tersebut sebagai hambatan pelayanan di tingkat Polresta Manokwari.
Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap SKCK terlihat dari jumlah pemohon sepanjang 2026.
Berdasarkan data Satintelkam Polresta Manokwari, sebanyak 17.994 masyarakat telah mengurus SKCK selama periode Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut mencakup pemohon yang menggunakan layanan secara langsung maupun melalui sistem daring.
Dari total tersebut, sebanyak 3.950 pemohon tercatat melakukan pengurusan secara offline, sedangkan sebagian besar lainnya menggunakan layanan secara online.
Menurut Antonius, tingginya jumlah pemohon SKCK pada tahun ini salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk memenuhi persyaratan penerimaan pegawai serta seleksi TNI dan Polri.
“Memang ada peningkatan pengurusan SKCK tahun ini karena ada penerimaan pegawai, TNI dan Polri. Untuk penerimaan TNI saja dalam satu tahun bisa tiga sampai empat kali, sehingga jumlah pelamar yang mengurus SKCK cukup banyak dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa SKCK masih menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai proses administrasi, khususnya untuk kepentingan melamar pekerjaan maupun mengikuti seleksi institusi tertentu.
Meskipun jumlah pemohon cukup tinggi, Satintelkam Polresta Manokwari tidak menetapkan target jumlah penerbitan SKCK.
Antonius menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan jumlah penerbitan sebagai target, melainkan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut.
“Kami tidak menggunakan target. Intinya kami melakukan pelayanan. Kalau masyarakat membutuhkan pelayanan SKCK, kami siap melayani,” pungkas Antonius.
Dengan penerapan layanan SKCK secara daring, Polresta Manokwari berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. (Dhy)
