Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan bahwa persoalan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Barat dan Tanah Papua saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah daerah semata
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat supervisi serta mendorong pemerintah daerah turun tangan dalam memastikan pelaksanaan program Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPT/KPTDP) dan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) berjalan efektif hingga tingkat distrik dan kampung.
Menurut Filep, pelaksanaan berbagai program pemerintah di daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama yang berkaitan dengan kondisi geografis Papua Barat, keterbatasan akses internet, wilayah tanpa jaringan atau blank spot, keterbatasan tenaga pendamping, proses registrasi, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan sistem yang dibangun di tingkat pusat, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkannya menjadi pelayanan yang dapat diakses masyarakat.
“Manokwari Selatan adalah salah satu contoh bagaimana persoalan geografis dan keterbatasan akses dapat memengaruhi pelaksanaan program. Ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat tidak kehilangan hak atas pelayanan dan perlindungan sosial,” ujar Filep, Senin (5/10/2026).
Filep menyebut Kabupaten Manokwari Selatan sebagai salah satu contoh wilayah yang menghadapi tantangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan data lapangan yang diterima, terdapat sekitar 12.077 keluarga yang masuk dalam data sasaran per Mei 2026. Namun, proses registrasi di lapangan masih didukung oleh sekitar lima pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Filep, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara cakupan masyarakat yang harus dilayani dan sumber daya yang tersedia di lapangan.
Selain persoalan jumlah pendamping, karakter geografis Manokwari Selatan dan keterbatasan jaringan komunikasi juga dapat memengaruhi proses pendataan, registrasi, pemutakhiran data, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah tidak melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai persoalan teknis, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik dan perlindungan sosial tetap terpenuhi.
Senator Papua Barat itu mendorong kepala daerah mengambil peran lebih besar sebagai penggerak koordinasi dalam pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah.
Menurut Filep, kepala daerah perlu mengintegrasikan kerja Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah distrik, pemerintah kampung, pendamping PKH, serta perangkat daerah dan sektor terkait lainnya.
“Ini bukan hanya persoalan satu dinas atau pendamping PKH. Kepala daerah perlu mengambil peran sebagai penggerak koordinasi. Ketika ada persoalan geografis, data, jaringan maupun tenaga pendamping, pemerintah daerah dapat berperan sentral dan merumuskan solusi,” tegasnya.
Ia menilai koordinasi lintas sektor menjadi penting karena program perlindungan sosial berkaitan erat dengan data kependudukan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Apabila data tidak akurat atau tidak diperbarui, masyarakat yang seharusnya menerima bantuan berpotensi tidak masuk dalam sasaran program. Sebaliknya, data yang tidak valid juga dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran.
Filep menegaskan pemutakhiran data sosial-ekonomi merupakan salah satu aspek paling penting dalam menentukan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
Data tersebut tidak hanya digunakan untuk program perlindungan sosial, tetapi juga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, ketenagakerjaan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Satu keluarga yang datanya akurat dapat menjadi pintu masuk atau rujukan bagi berbagai program pemerintah. Karena itu, data harus benar-benar diperbarui dan diverifikasi sampai ke tingkat kampung,” jelasnya.
Menurutnya, proses verifikasi hingga tingkat kampung harus dilakukan secara berkelanjutan agar perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data pemerintah.
Hal tersebut dinilai semakin penting di Papua Barat karena karakteristik wilayah dan kondisi masyarakat sangat beragam. Pendataan yang dilakukan secara terpusat tanpa memperhatikan kondisi lapangan berpotensi menimbulkan kesenjangan antara data administrasi dan kondisi masyarakat sebenarnya.
Filep secara khusus meminta Kemensos meningkatkan supervisi terhadap pelaksanaan program perlindungan sosial di daerah.
Ia mendorong Kemensos melakukan supervisi secara rutin, evaluasi berkala, serta memastikan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, supervisi tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan administratif. Pemerintah pusat perlu melihat secara langsung kondisi masyarakat dan perangkat pelaksana di daerah.
Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian meliputi akurasi data, proses registrasi, kinerja pendamping, aktivasi IKD, koordinasi pemerintah daerah, kondisi wilayah blank spot, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
“Kami mendorong Kemensos turun langsung melakukan supervisi secara rutin dan evaluasi berkala. Jika ada masalah di lapangan, harus ada tindak lanjut. Kemensos harus memastikan program yang menjadi kebijakan pemerintah pusat benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat,” kata Filep.
Di sisi lain, Filep menekankan bahwa digitalisasi pelayanan pemerintah harus menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat, bukan justru menjadi hambatan bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme layanan luring maupun hibrida bagi masyarakat yang berada di kawasan dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.
“Adanya mekanisme digitalisasi untuk mempermudah, bukan menjadi penghalang. Kalau jaringan tidak tersedia, pemerintah harus hadir melalui pelayanan langsung. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil justru menjadi kelompok yang paling sulit mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan blank spot di Papua Barat harus menjadi pertimbangan dalam merancang sistem pelayanan berbasis digital. Infrastruktur digital perlu dibangun bersamaan dengan mekanisme alternatif agar masyarakat yang belum terjangkau jaringan tetap mendapatkan pelayanan.
Dengan demikian, digitalisasi dapat memperluas jangkauan pelayanan tanpa mengorbankan masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Filep selanjutnya meminta Menteri Dalam Negeri mendorong kepala daerah agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program pemerintah pusat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kemensos diminta memperkuat fungsi supervisi, evaluasi, dan pengendalian agar pelaksanaan program perlindungan sosial di daerah tetap sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita mendorong kolaborasi dan kerja sama. Mendagri memastikan kepala daerah bergerak, Kemensos melakukan supervisi dan evaluasi, sementara pemerintah daerah memastikan pelayanan sampai ke distrik dan kampung. Jangan sampai program sudah baik di tingkat pusat tetapi terhambat ketika sampai di daerah,” tegas Ketua Komite III DPD RI tersebut.
Filep menegaskan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari tersedianya sistem atau besarnya anggaran, tetapi dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan yang ditemukan di satu wilayah harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program di wilayah lainnya.
“Manokwari Selatan hanyalah salah satu contoh. Kita harus memastikan persoalan yang ditemukan menjadi bahan evaluasi untuk daerah lainnya. Pemerintah harus hadir sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan blank spot,” pungkas Filep Wamafma (red/rls)
