Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, S.Si.T., M.H., menyerahkan dua sertifikat elektronik atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) dan kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB). (FOTO : Aufrida Hariyoso )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua Barat menyerahkan dua sertifikat tanah elektronik atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk lokasi pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) dan kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, S.Si.T., M.H., didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat dan Kepala BPN Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Papua Barat.
Dua sertifikat elektronik tersebut masing-masing diperuntukkan bagi lokasi pembangunan kantor DPR-PB dan kantor MRP-PB. Setiap lokasi memiliki luas tanah sekitar empat hektare sehingga total luas lahan yang disertifikatkan mencapai delapan hektare.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan legalitas aset tanah pemerintah daerah, khususnya untuk mendukung rencana pembangunan kembali gedung perkantoran DPR-PB dan MRP-PB yang sebelumnya terbakar akibat kerusuhan pada 19 Agustus 2019.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, mengatakan penyerahan sertifikat elektronik tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kepastian hukum atas kepemilikan tanah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dengan adanya sertifikat tersebut, pemerintah daerah memiliki bukti hak atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kedua kantor lembaga tersebut.

Penyerahan pada momentum HUT ke-27 Provinsi Papua Barat juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, terutama penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan bahwa penyerahan dua sertifikat tanah tersebut merupakan salah satu persyaratan penting untuk merealisasikan pembangunan kembali kantor DPR-PB dan MRP-PB.
Kedua gedung tersebut sebelumnya terbakar akibat kerusuhan yang terjadi pada 19 Agustus 2019. Sejak peristiwa itu, pemerintah daerah terus mengupayakan agar pembangunan kembali fasilitas pemerintahan tersebut dapat direalisasikan.
Menurut Dominggus, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan kedua gedung tersebut dapat dilaksanakan.
Ia mengatakan, melalui dukungan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terdapat kesiapan untuk mendukung pembangunan kembali kantor DPR-PB dan MRP-PB. Namun, seluruh persyaratan harus kita penuhi, termasuk salah satunya sertifikat tanah,” ujar Dominggus.
Ia menjelaskan, kepastian legalitas tanah menjadi salah satu aspek yang harus diselesaikan sebelum proses pembangunan dapat dilaksanakan. Karena itu, penyerahan sertifikat elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dengan terpenuhinya persyaratan pertanahan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat terus berjalan sehingga rencana pembangunan kembali kedua gedung perkantoran itu dapat segera ditindaklanjuti.
” Dengan tersedianya sertifikat atas dua bidang tanah tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dokumen pertanahan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan kedua gedung tersebut, ” pungkasnya. (red )
