MANOKWARI,PinFunPapua.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manokwari memperkuat pemanfaatan layanan data keimigrasian berbasis digital untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi, mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing, serta mendukung efektivitas penegakan hukum di wilayah Papua Barat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi layanan data keimigrasian berbasis digital yang digelar di Manokwari, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan keimigrasian yang semakin terintegrasi, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum.
Sosialisasi tersebut mengusung tema *“Optimalisasi Layanan Data Keimigrasian Terintegrasi Berbasis Digital dalam Mendukung Penegakan Hukum”*. Sejumlah instansi terkait turut dilibatkan untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme layanan data keimigrasian serta pemanfaatannya dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Penguatan layanan data digital dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap pertukaran informasi yang cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan administrasi perjalanan dan keberadaan warga negara asing, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk menunjang pengawasan dan penanganan persoalan hukum sesuai kewenangan setiap instansi.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Arsi Aditya, mengatakan data keimigrasian memiliki peran strategis dalam mendukung pendataan orang asing, pertukaran informasi, serta pelaksanaan tindakan hukum di bidang keimigrasian.
Menurut dia, pemahaman terhadap layanan data keimigrasian perlu diperkuat agar instansi terkait dapat memanfaatkan informasi yang tersedia secara tepat dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan memahami mekanisme akses dan pemanfaatan layanan data keimigrasian sehingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif.
Pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan mampu mendukung proses kerja yang lebih terstruktur, terutama ketika instansi membutuhkan informasi keimigrasian untuk kepentingan pengawasan maupun penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
### Dorong Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel
Ketua Panitia, Leonardo, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan keimigrasian dan pelayanan publik.
Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga regulasi tersebut menjadi rujukan dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan yang optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemanfaatan data digital tetap harus memperhatikan kewenangan masing-masing instansi, prosedur permintaan informasi, serta ketentuan mengenai perlindungan dan kerahasiaan data. Dengan demikian, integrasi layanan tidak hanya berorientasi pada kecepatan pertukaran informasi, tetapi juga pada ketepatan penggunaan data dan akuntabilitas pelayanan.
Penguatan pemahaman terhadap aspek regulasi tersebut menjadi penting agar pemanfaatan data keimigrasian dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyimpang dari tujuan penggunaannya.
Sinergi antarinstansi juga diharapkan dapat mengurangi hambatan komunikasi ketika dibutuhkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Melalui pemahaman mekanisme layanan yang sama, proses penyampaian dan pemanfaatan informasi diharapkan menjadi lebih terarah.
### Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Papua Barat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manokwari berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat hubungan kerja dengan instansi terkait, khususnya dalam pemanfaatan layanan data keimigrasian berbasis digital.
Koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Terlebih, penanganan persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat membutuhkan dukungan informasi serta koordinasi lintas instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui layanan data yang terintegrasi, kebutuhan informasi diharapkan dapat ditangani secara lebih efektif, sekaligus menunjang pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di lapangan.
Meski demikian, optimalisasi layanan digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan sistem teknologi. Pemahaman petugas, kepatuhan terhadap prosedur, ketepatan data, serta kesinambungan koordinasi juga menjadi unsur penting agar layanan dapat memberikan manfaat nyata.
Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi turut mendorong penerapan mekanisme layanan data keimigrasian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi digital, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manokwari berharap pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di Papua Barat dapat berjalan semakin efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(Jurnalis : Dhy).
