Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., (Foto : Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Penantian Kabupaten Fakfak terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) definitif akhirnya berakhir. Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., menetapkan Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP., sebagai pejabat yang dipercaya menduduki posisi strategis tersebut. Namun, di balik penetapan itu, ada pekerjaan besar yang menanti: membenahi kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Penunjukan Arif bukan sekadar pergantian pejabat di pucuk birokrasi. Jabatan Sekda merupakan simpul penting yang menghubungkan kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, keberhasilan Sekda tidak cukup diukur dari kemampuan mengelola administrasi, tetapi juga dari kemampuannya memastikan kebijakan pemerintah benar-benar terlaksana dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Bupati Samaun mengungkapkan bahwa proses penentuan Sekda dibahas bersama sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, Penjabat Sekda Aroby Hindom, serta beberapa pejabat yang turut dipertimbangkan.
“Keputusan penentuan Sekda memang merupakan kewenangan Bupati. Namun, saya memilih melakukan pembahasan bersama sejumlah pejabat agar kita memiliki kesepahaman mengenai siapa yang akan menjadi Sekda,” ujar Samaun saat menjelaskan proses penentuan tersebut Kepada Awak Media
Pembahasan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati memanggil Aroby Hindom, Arif H. Rumagesan yang saat itu menjabat Asisten I, Muhasim Namudat selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Abdul Razak I. Rengen selaku Kepala Bapperida.
Setelah pembahasan bersama Wakil Bupati dan sejumlah pejabat, Arif akhirnya disepakati untuk memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak.
Bupati Samaun juga menyampaikan apresiasi kepada Abdul Razak I. Rengen. Menurutnya, Abdul Razak menunjukkan sikap legowo dengan menerima keputusan tersebut dan memberikan ruang kepada Arif, dengan mempertimbangkan aspek senioritas serta pengabdian dalam birokrasi.
Proses ini menunjukkan bahwa komunikasi antarpimpinan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga hubungan kerja di lingkungan pemerintahan. Pergantian jabatan bukan hanya menyangkut siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana seluruh unsur birokrasi tetap solid setelah keputusan ditetapkan.
Meski demikian, musyawarah dan kesepahaman hanyalah bagian dari proses. Pada akhirnya, keputusan harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja, sementara keberhasilan kepemimpinan baru akan terlihat dari perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tantangan terbesar Arif justru terletak pada pekerjaan setelah pelantikan. Bupati Samaun secara terbuka menyoroti kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang menurut penilaiannya masih perlu diperbaiki.
“Yang jelas, tugas Sekda yang baru, pertama, memperbaiki kinerja ASN yang belakangan ini masih kurang baik. Kedua, menjalankan tugas-tugas kesekretariatan daerah serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati maupun Wakil Bupati,” tegas Samaun.
Pernyataan tersebut menjadi pesan utama bagi Sekda yang baru. Pembenahan birokrasi bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan hanya melalui instruksi atau pergantian pejabat. Dibutuhkan kepemimpinan yang konsisten, disiplin aparatur, koordinasi yang efektif, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah.
ASN dituntut menjalankan tanggung jawab secara profesional, sedangkan pimpinan perangkat daerah harus memastikan program dan pelayanan publik berjalan sesuai sasaran. Dalam posisi ini, Sekda memiliki peran strategis untuk menyelaraskan kerja OPD agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Masyarakat tentu berharap pembenahan tersebut tidak berhenti pada penertiban administrasi atau rutinitas kedinasan. Perubahan yang paling dibutuhkan adalah pelayanan yang semakin mudah, pelaksanaan program yang tepat sasaran, serta respons pemerintah yang lebih cepat terhadap persoalan warga.
Bagi Fakfak, kehadiran Sekda definitif diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintahan dan memperjelas arah pelaksanaan kebijakan daerah. Arif dituntut mampu menjembatani arahan kepala daerah dengan kerja nyata seluruh perangkat pemerintahan.
Bupati Samaun menyatakan bahwa uraian lebih terperinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan target kerja Sekda akan disampaikan dalam sambutannya pada pelantikan.
Dengan demikian, publik tidak hanya menantikan pelantikan sebagai agenda seremonial, tetapi juga langkah konkret yang akan ditempuh untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Evaluasi yang terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dari pekerjaan tersebut.
Sebab, pengalaman dan senioritas memang memiliki nilai dalam birokrasi, tetapi jabatan strategis pada akhirnya menuntut hasil. Kepercayaan yang diberikan kepada seorang pejabat harus dijawab melalui kemampuan memimpin, mengambil langkah yang tepat, dan memastikan aparatur bekerja sesuai tugasnya.
“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Kepercayaan boleh diberikan melalui keputusan, tetapi nilainya hanya dapat dibuktikan melalui kerja nyata. Sebab, birokrasi yang baik bukan yang paling banyak berbicara tentang perubahan, melainkan yang menghadirkan perubahan dalam kehidupan masyarakat.”
Kini, proses penentuan Sekda telah memasuki babak baru. Arif H. Rumagesan memikul tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan yang diberikan sekaligus menjawab tantangan pembenahan birokrasi Fakfak.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan tidak terletak pada siapa yang menduduki kursi Sekda atau bagaimana proses penentuannya berlangsung. Ukuran sesungguhnya adalah apakah ASN menjadi lebih disiplin, pelayanan publik semakin baik, dan program pemerintah memberikan manfaat nyata.
Pada akhirnya, keharmonisan di antara para pemimpin merupakan modal penting, tetapi hasil kerja bagi masyarakat adalah tujuan yang tidak boleh diabaikan.
(Jurnalis : Risman Bauw).
