MANOKWARI, PinFunPapua.com – Peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin di wilayah Kabupaten Manokwari hingga kawasan Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) masih menjadi sorotan. Penertiban terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, perusahaan yang disebut sebagai pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut belum menunjukkan langkah yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.
Warinussy menyoroti kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan. Ia mempertanyakan keseriusan kedua pejabat kepolisian tersebut dalam memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Warinussy, keberadaan sejumlah kios yang dikenal masyarakat dengan sebutan kios merah masih terlihat di beberapa titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah.
“Keberadaan kios-kios yang dikenal masyarakat sebagai kios merah masih terlihat di sejumlah titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah,” kata Warinussy.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Pasalnya, apabila dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin itu benar terjadi, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Warinussy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, pengawasan dan penertiban perlu dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan agar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Harus ada tindakan nyata di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, Warinussy juga menyoroti dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sekitar tempat ibadah dan lingkungan persekolahan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan perlindungan lingkungan sosial masyarakat.
Ia menilai lokasi penjualan minuman beralkohol perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam pelaksanaan pengawasan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus memastikan bahwa setiap tempat usaha memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai lokasi dan kegiatan perdagangan minuman beralkohol.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial akibat aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Warinussy menekankan bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang perizinan serta pengawasan perdagangan.
Dalam menyampaikan kritiknya, Warinussy merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, berikut Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaan perda tersebut.
Ia menilai keberadaan kedua regulasi itu semestinya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari, termasuk di kawasan Warpramasi.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu diterapkan melalui langkah-langkah konkret, mulai dari pendataan lokasi penjualan, pemeriksaan dokumen perizinan, pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Warinussy, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menegaskan bahwa pelaksanaan peraturan daerah harus dapat dilihat melalui hasil pengawasan dan tindakan nyata di lapangan.
Ia berpandangan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, penertiban tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau laporan masyarakat, tetapi menjadi bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan perda tersebut,” ujar Warinussy.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memastikan penerapan kedua regulasi tersebut berjalan efektif melalui pengawasan yang terkoordinasi dan penindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Lebih lanjut, Warinussy mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin telah dilaksanakan di Manokwari dan kawasan Warpramasi.
Menurutnya, apabila aktivitas penjualan yang diduga tidak berizin masih berlangsung, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Apabila peredaran minuman beralkohol tanpa izin terus berlangsung tanpa penanganan yang transparan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana implementasi regulasi tersebut dijalankan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pengawasan dan penindakan telah diterapkan secara merata terhadap seluruh pelaku usaha yang diduga memiliki persoalan perizinan.
Menurut Warinussy, persoalan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan terbuka mengenai pola pengawasan, dasar hukum penindakan, serta hasil operasi yang telah dilaksanakan oleh instansi terkait.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui langkah pemerintah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha.
Ia menilai dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum perlu dijawab melalui tindakan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pelaku usaha yang berada dalam kondisi hukum serupa harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian masyarakat tidak hanya didasarkan pada keberadaan kios yang terlihat beroperasi, tetapi juga pada data pengawasan, hasil pemeriksaan, dan tindakan resmi yang dapat dijelaskan kepada publik.
Dalam konteks tersebut, Warinussy berharap Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari memberikan penjelasan mengenai langkah kepolisian dalam menangani dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum masing-masing.
Penjelasan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penanganan laporan, pelaksanaan patroli, serta koordinasi kepolisian dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan instansi terkait.
Ia menilai kepolisian perlu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti yang memadai, dan sesuai dengan prosedur hukum.
Di sisi lain, penanganan dugaan pelanggaran perizinan juga memerlukan keterlibatan instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administrasi usaha dan pengawasan perdagangan minuman beralkohol.
Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri. Kepolisian dapat menjalankan kewenangannya dalam penegakan hukum, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta regulasi perdagangan.
Warinussy menegaskan bahwa penanganan persoalan peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau imbauan. Menurutnya, diperlukan langkah pengawasan yang konsisten, pemeriksaan yang objektif, serta penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari dan Warpramasi tidak cukup ditangani melalui pernyataan atau imbauan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penindakan yang terukur, serta keterbukaan mengenai hasil pelaksanaannya,” tandasnya.
Warinussy juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam memastikan bahwa setiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol, terutama lokasi yang diduga menjalankan kegiatan perdagangan tanpa dokumen perizinan yang sah.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sekaligus mencegah praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.
Ia menilai penerapan aturan secara konsisten juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya pengawasan yang terarah, koordinasi lintas instansi, serta keterbukaan mengenai hasil penindakan, persoalan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari dan kawasan Warpramasi diharapkan dapat ditangani secara lebih efektif.
Pada akhirnya, penegakan peraturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum agar tercipta kepastian hukum, ketertiban umum, serta lingkungan sosial masyarakat yang lebih tertib dan aman. (red)
