MANOKWARI,PinFunPapua.com – Memperkuat kualitas demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan penyelenggara dan pengawas pemilu. Keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, menjadi kekuatan penting untuk memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP) melalui kerja sama kelembagaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Jumat (30/10/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan hukum kepemiluan, meningkatkan pengawasan partisipatif, serta mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman kuat tentang hukum dan demokrasi menjelang Pemilu 2029.
Rektor IHTP, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga harus mengambil peran nyata dalam membangun kesadaran hukum dan kualitas demokrasi.
Menurut Filep, kampus memiliki tanggung jawab akademik dan sosial untuk melahirkan generasi muda yang kritis, berintegritas, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Kerja sama ini menargetkan implementasi nyata yang memberikan manfaat bagi mahasiswa, Bawaslu, dan juga masyarakat. Kampus harus menjadi pusat pendidikan demokrasi, sebagai tempat lahirnya generasi yang kritis, berintegritas, dan memahami hukum pemilu,” tegasnya.
Filep yang akrab disapa Pace Jas Merah itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Menurutnya, luasnya wilayah Papua Barat dan tantangan geografis menjadi alasan penting untuk melibatkan masyarakat dalam membantu mengawasi setiap tahapan pemilu.
Ia menilai jumlah personel pengawas yang terbatas harus diimbangi dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai kelompok intelektual yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masa depan demokrasi.
“Dalam pengawasan pemilu dibutuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat untuk membantu mencegah pelanggaran serta memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan hukum. Jumlah pengawas terbatas, sementara wilayah pengawasan sangat luas. Karena itu, mahasiswa harus dipersiapkan menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran demokrasi dan pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Ia berharap, menjelang Pemilu 2029, mahasiswa IHTP mendapatkan pembekalan dan ruang partisipasi melalui pendidikan pemilih, sosialisasi, penelitian, pemantauan partisipatif, hingga kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya mendorong partisipasi mahasiswa dalam pengawasan, Filep juga menawarkan pemanfaatan fasilitas akademik IHTP, khususnya ruang praktik peradilan semu, sebagai laboratorium pembelajaran hukum kepemiluan.
Melalui kerja sama tersebut, ia berharap Bawaslu dapat menghadirkan praktisi dan tenaga ahli untuk memberikan kuliah umum, pelatihan, simulasi penanganan pelanggaran administrasi, serta praktik penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Kita memiliki ruang praktik peradilan. Saya berharap Bawaslu dapat hadir dan memberikan pembelajaran langsung kepada mahasiswa tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu dilakukan. Selain memahami teori, mahasiswa juga harus menguasai praktik hukumnya secara komprehensif,” jelas Filep.
Menurutnya, pengalaman praktik tersebut penting agar mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum di ruang perkuliahan, tetapi juga mengenal secara langsung kewenangan Bawaslu, mekanisme penegakan hukum pemilu, serta proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Filep turut mengingatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Setiap penyelenggara pemilu dituntut bekerja secara profesional, independen, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menilai masyarakat saat ini semakin kritis terhadap proses demokrasi. Karena itu, pendidikan politik dan literasi hukum kepemiluan harus terus diperluas, terutama kepada generasi muda yang akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa.
“Pemilu bukan sekadar proses memilih wakil rakyat atau pemimpin. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap penyelenggara harus menjaga integritas, dan pada saat bersamaan masyarakat harus memiliki keberanian dan pengetahuan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan IHTP. Kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi dinilai menjadi langkah penting untuk memperluas pendidikan demokrasi serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pemilu yang jujur dan berintegritas.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan melalui berbagai program berkelanjutan yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan jajaran Bawaslu dalam pengembangan pendidikan hukum kepemiluan.
Menutup sambutannya, Filep kembali menegaskan komitmen IHTP untuk mengambil bagian dalam penguatan demokrasi melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia berharap IHTP mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran konstitusional, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta bertanggung jawab terhadap masa depan demokrasi di Tanah Papua.
“Demokrasi yang berkualitas harus dibangun melalui pendidikan, integritas, dan partisipasi masyarakat. IHTP siap menjadi mitra Bawaslu untuk melahirkan generasi yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu 2029,” pungkasnya.
Karna masa depan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih dalam pemilu, tetapi juga oleh seberapa kuat integritas dijaga dan seberapa berani rakyat mengawasi jalannya kekuasaan. Mahasiswa bukan sekadar penonton demokrasi, melainkan bagian dari kekuatan moral yang harus ikut memastikan demokrasi tetap berada di jalur konstitusi.
(Red).
