MANOKWARI,PinFunPapua.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan bahwa pengelolaan dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam di Tanah Papua harus dilaksanakan secara adil, menyeluruh, transparan, dan berpihak pada kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, mengatakan kekayaan alam Papua tidak hanya terbatas pada minyak dan gas bumi (migas), tetapi juga mencakup hutan, hasil kayu, kekayaan laut dan perikanan, potensi karbon, serta berbagai sumber daya alam lainnya yang memiliki nilai ekonomi bagi negara dan daerah.
Menurutnya, seluruh potensi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama dalam penyempurnaan kebijakan penerimaan negara dan pembagian hasil kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, pembahasan mengenai DBH sumber daya alam di Papua perlu dilakukan secara menyeluruh agar manfaat ekonomi dari pengelolaan kekayaan alam dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan pewaris Tanah Papua.
“Kekayaan alam Papua bukan hanya minyak dan gas bumi. Tanah Papua memiliki hutan yang menghasilkan kayu, laut yang menyimpan kekayaan perikanan, serta potensi karbon dan sumber daya alam lainnya yang memiliki nilai ekonomi bagi negara dan daerah,” tegas Judson.
Ia mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat adat, kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Judson menegaskan, masyarakat adat Papua tidak boleh diabaikan dalam kebijakan pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam. Menurutnya, di balik aktivitas pemanfaatan hutan, pengelolaan laut, dan eksploitasi berbagai potensi alam, terdapat kehidupan masyarakat yang harus dilindungi serta masa depan generasi Papua yang perlu diperjuangkan.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan yang erat dengan tanah dan lingkungan tempat mereka hidup. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan sumber daya alam perlu mempertimbangkan keberadaan, hak, dan kepentingan mereka.
Di sisi lain, manfaat ekonomi dari pengelolaan kekayaan alam diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga di kampung-kampung.
Menurut Judson, pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan publik.
“Jangan sampai kekayaan alam Papua terus diambil dan hasilnya dinikmati, tetapi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan pewaris Tanah Papua justru belum merasakan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam perlu disertai mekanisme pembagian manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menyaksikan aktivitas ekonomi di wilayahnya, tetapi juga memperoleh manfaat dari pembangunan yang berlangsung.
Lebih lanjut, Judson menyampaikan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus dimaknai sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak-hak Orang Asli Papua, menghormati masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Otsus tidak semestinya dipahami hanya sebagai kebijakan administratif atau persoalan besaran anggaran. Kebijakan tersebut juga harus menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan pembangunan dan memastikan masyarakat Papua memperoleh pelayanan serta kesempatan yang layak.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap penyempurnaan regulasi mengenai DBH dari berbagai sektor sumber daya alam di Tanah Papua.
Penyempurnaan regulasi tersebut, katanya, perlu mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah, hak masyarakat adat, kepentingan daerah, serta keberlanjutan lingkungan.
MRPB menghendaki adanya mekanisme pembagian hasil yang jelas, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam tidak hanya tercatat sebagai angka dalam laporan keuangan negara, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Judson menilai, kejelasan regulasi dan mekanisme pembagian hasil merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Otsus.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi untuk membahas kebijakan tersebut secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.
Dalam pernyataannya, Judson menegaskan bahwa MRPB mendukung program-program nasional yang bertujuan membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
Menurutnya, dukungan terhadap program nasional tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan aspirasi, kebutuhan, dan hak konstitusional masyarakat Papua.
Ia menegaskan bahwa Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan Orang Asli Papua merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak, martabat, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Oleh karena itu, menurut Judson, upaya mewujudkan keadilan sosial bagi Orang Asli Papua harus menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pancasila dan konstitusi negara.
Ia berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan alam Papua dapat dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan nasional, kebutuhan pembangunan daerah, perlindungan masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan di Tanah Papua diharapkan dapat berlangsung tanpa mengabaikan identitas, hak, serta kepentingan masyarakat yang hidup dan bergantung pada sumber daya alam di wilayahnya.
Judson menegaskan bahwa MRPB tidak menghendaki pertentangan dalam memperjuangkan persoalan pembagian hasil sumber daya alam. Sebaliknya, lembaga tersebut mendorong dialog yang terbuka, bermartabat, dan konstruktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, ruang dialog diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerimaan negara, pembagian hasil kepada daerah, perlindungan hak masyarakat adat, serta dampak pengelolaan sumber daya alam terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua secara lebih menyeluruh.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan tidak hanya membahas besaran penerimaan dan pembagian anggaran, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang disusun memiliki mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Bagi MRPB, penyempurnaan regulasi DBH merupakan salah satu bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Otsus agar tujuan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dapat diwujudkan secara nyata.
Judson menekankan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata mengenai angka pembagian hasil, melainkan juga menyangkut keadilan bagi masyarakat Papua, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, kesejahteraan keluarga, dan masa depan generasi penerus Tanah Papua.
Menutup pernyataannya, Judson kembali menegaskan bahwa kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya produksi sumber daya alam atau penerimaan ekonomi yang dihasilkan. Pemerintah juga perlu memperhatikan sejauh mana pengelolaan kekayaan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang menjangkau kampung-kampung, perlindungan hak masyarakat adat, dan peningkatan kesejahteraan harus menjadi bagian dari tujuan pembangunan di Tanah Papua.
MRPB berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi mengenai DBH sumber daya alam dan membuka ruang pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat Papua.
Ia menegaskan bahwa Otsus harus menjadi jalan untuk memperkuat keadilan, sementara pengelolaan kekayaan alam harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak memperlebar kesenjangan.
“Tanah Papua adalah bagian dari Indonesia. Orang Asli Papua adalah bagian dari bangsa ini. Maka, keadilan bagi Orang Asli Papua adalah bagian dari keadilan bagi Indonesia,” tegas Judson.
Melalui pernyataan tersebut, MRPB berharap pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua dapat semakin memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat.
(Red).
