MANOKWARI, PinFunPapua.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan saat memimpin apel di Pulau Mansinam, Jumat (31/1/2025).
Menurut Sekda, bagi OPD yang telah menerima DPA, dokumen tersebut harus segera dirapatkan bersama pimpinan perangkat daerah. Selanjutnya, pekerjaan harus dibagi secara internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pejabat eselon.
“DPA harus dirapatkan terlebih dahulu oleh pimpinan perangkat daerah. Setelah itu, pekerjaan harus dibagi sesuai dengan struktur organisasi, di mana eselon III menerjemahkannya ke eselon IV, dan selanjutnya didukung oleh staf dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Sekda.
Selain menyoroti penyelesaian DPA, Sekda juga menekankan pentingnya administrasi kepegawaian, terutama dalam hal penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengangkatan tenaga honorer.
Ia menyampaikan bahwa setiap kegiatan harus memiliki pengelola yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), serta dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas. Selain itu, OPD juga harus menyusun rencana kegiatan bulanan hingga akhir tahun agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik.
“Harus ada pengelola kegiatan yang ditetapkan melalui SK, lengkap dengan uraian tugas dan teknis pelaksanaannya. Rencana kegiatan juga harus dibuat secara rinci, baik untuk bulan ini maupun hingga Desember,” jelasnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa masih banyak kendala dalam pengelolaan administrasi ASN, terutama dalam pengangkatan honorer. Ia menyoroti kesulitan dalam mendapatkan SK honorer, yang berimbas pada pencairan dana karena tidak adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai bukti pembayaran.
“Saat ini kita kesulitan mendapatkan SK pengangkatan honorer, apalagi SP2D. SK saja tidak ada, bagaimana bisa ada SP2D sebagai bukti pembayaran? Oleh karena itu, pimpinan perangkat daerah harus mengontrol administrasi ini dengan baik agar operasional kegiatan berjalan lancar,” tegasnya.
Dengan adanya instruksi ini, Sekda berharap seluruh OPD dapat menyelesaikan administrasi keuangan dan kepegawaian secara tertib, sehingga pelaksanaan program dan operasional pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan. (JN)