Fraksi Golkar Papua Barat,  Inpres 1/2025 Harus Dikaji Ulang, Papua Butuh Kebijakan Khusus

Ketua Fraksi Golkar Papua Barat Amin Ngabalin ( FOTO : Aufrida Marisan )

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Fraksi Golkar DPR Papua Barat dengan tegas menolak penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Papua Barat. Ketua Fraksi Golkar, Amin Ngabalin, menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip Otonomi Khusus (Otsus) Papua serta mencerminkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan pemerintah pusat terhadap Papua.

“Papua diberikan status Otonomi Khusus berdasarkan undang-undang. Ini adalah konsensus nasional yang menjadi bagian dari keberlanjutan negara. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terhadap Papua harus memiliki perlakuan khusus, tidak bisa disamaratakan dengan provinsi lain di Indonesia,” ujar Amin Ngabalin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan pusat terkait Papua. Di satu sisi, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023 dan 2024 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua. Namun, tiba-tiba muncul Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilai bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya.

“Ini menunjukkan inkonsistensi dalam kebijakan pemerintah pusat. Di atas ada Undang-Undang Otonomi Khusus, kemudian ada Perpres yang mengatur percepatan pembangunan Papua. Namun, tahun 2025 malah keluar Inpres yang justru berpotensi menghambat pembangunan,” tegasnya.

Amin Ngabalin menegaskan bahwa Papua Barat membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan nasional, terutama terkait anggaran. Oleh karena itu, Fraksi Golkar akan mendorong agar Inpres tersebut tidak diterapkan di Papua sebelum ada kajian yang mendalam mengenai dampaknya terhadap implementasi Otsus.

“Silakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterapkan di seluruh provinsi lain di Indonesia, tetapi Papua harus diberikan pertimbangan khusus. Sebab, ada Undang-Undang Otsus yang menjadi dasar hukum utama dalam tata kelola Papua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amin menyoroti aspek hukum dari Inpres tersebut. Ia menilai bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Inpres tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang bertabrakan dengan Undang-Undang Otsus harus dikaji ulang.

Fraksi Golkar berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan kolega mereka di DPR provinsi se-Tanah Papua guna memastikan bahwa kebijakan pemerintah pusat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Papua. Mereka berharap pemerintah pusat dapat lebih bijak dalam menerapkan kebijakan, khususnya yang menyangkut pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Otonomi Khusus seperti Papua Barat. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *