Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati untuk Optimalisasi Keuangan dan Tata Kelola Daerah

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum d Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) kembali menggelar rapat pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan bupati. Rapat ini berfokus pada lima regulasi penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah serta tata kelola pemerintahan. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring pada Senin (17/3/2025) di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, memimpin langsung rapat ini. Ia didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Papua Barat. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Fakfak.

Lima rancangan peraturan bupati yang dibahas dalam rapat ini memiliki peran strategis dalam optimalisasi keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan, yakni:

Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dari APBD Tahun 2025
Regulasi ini bertujuan memastikan kejelasan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai daerah. Kebijakan ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja tidak terduga.

Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Kode Etik Aparatur Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong
Regulasi ini dirancang untuk mengatur standar etika bagi aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi serta mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa daerah.

Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025
Regulasi ini bertujuan mengatur mekanisme distribusi dana kampung agar lebih efektif dan merata sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Rancangan Peraturan Bupati Fakfak tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Aturan ini dibuat untuk memperjelas implementasi kebijakan perpajakan daerah serta memastikan harmonisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, juga dibahas Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dari APBD Tahun 2025, yang memiliki tujuan serupa dengan regulasi yang diajukan oleh Kabupaten Sorong.

Pembahasan setiap rancangan dilakukan secara bergantian, dimulai dengan Kabupaten Raja Ampat yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting. Selanjutnya, pembahasan beralih ke Kabupaten Sorong yang juga dilakukan secara daring. Sementara itu, perwakilan Kabupaten Fakfak hadir langsung dalam rapat di Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan rencana kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah, termasuk peningkatan layanan publik terkait hukum di beberapa daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Fakfak, Saleh Attamimy. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kelima rancangan peraturan bupati tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif di Papua Barat. (red/rls )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *