MANOKWARI, PinFunPapua.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa revisi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 bertujuan mengakomodasi visi dan misi gubernur serta wakil gubernur terpilih periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Papua Barat, Deassy D. Tetelepta, dalam pernyataannya di Manokwari, Papua Barat, Rabu (12/3/2025) disalah satu medi massa AntaraPapuaBarat, menyebutkan bahwa RKPD 2025 yang telah ditetapkan pada Juli 2024 belum mengakomodasi visi-misi kepala daerah terpilih. Oleh karena itu, revisi perlu dilakukan sebelum pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
“Dokumen RKPD yang ada saat ini masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Padahal, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki visi, misi, serta program unggulan yang harus diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Deassy.
Wacana revisi RKPD 2025 mencuat di tengah pembahasan RAPBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui oleh DPRD Papua Barat dalam Sidang Paripurna ke-III Tahun 2025. Dalam sidang tersebut, legislatif bersama eksekutif telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp3,5 triliun.
Sekretaris Dewan Adat Doberay, Zakarias Horota, menilai bahwa jika RKPD tidak diperbarui, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya akan menjalankan program-program yang disusun sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara kebijakan daerah dengan janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat saat kampanye.
“Sayang sekali jika seluruh OPD hanya melaksanakan RKPD yang disahkan pada 17 Desember 2024 tanpa memperbaruinya sesuai visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Seharusnya, saat pembahasan RAPBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025, DPRD dan eksekutif dapat mengundang kepala daerah terpilih untuk mendengar dan mengakomodasi program-program yang mereka janjikan kepada masyarakat,” ungkap Zakarias.
Menurutnya, mekanisme revisi RKPD perlu dipertimbangkan agar tidak harus menunggu sidang perubahan RAPBD Papua Barat pada Agustus 2025. Dengan begitu, program pembangunan yang telah dikampanyekan dapat segera diimplementasikan sejak awal tahun anggaran.
Zakarias juga menegaskan pentingnya peran legislatif dan eksekutif dalam memastikan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan gubernur-wakil gubernur terpilih, maka masyarakat bisa salah tafsir terkait keterlambatan realisasi program-program pembangunan di kampung-kampung.
“Pihak legislatif dan eksekutif sebagai anak adat Papua seharusnya dapat menginisiasi agar gubernur dan wakil gubernur terpilih menyampaikan visi-misinya pada saat Rapat Paripurna Desember 2024. Masih ada selisih waktu sekitar satu minggu setelah rapat pleno penetapan hasil pilkada, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk sinkronisasi perencanaan daerah,” tambahnya.
” Sebagai langkah konkret, ia meminta agar seluruh OPD tidak tergesa-gesa melaksanakan program kerja sebelum ada evaluasi menyeluruh dari gubernur dan wakil gubernur terpilih. Dengan demikian, sinergitas antara visi-misi kepala daerah dengan implementasi program kerja dapat terwujud di Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2025.” pungkasnya. (red)