MRPB Dorong Perda Penjualan Pinang untuk Lindungi Hak Ekonomi Mama-Mama Papua

Anggota MRPB Pokja Perempuan, Esterlina Paulina Rumfabe Saat melakukan Penyaluran Aspirasi Di Distrik Manokwari Timur ( FOTO : Aufrida Marisan )

MANOKWARI, PinFunPapua.com — Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Pokja Perempuan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat adat, khususnya perempuan Papua. Dalam kegiatan penyaluran aspirasi yang dilakukan oleh Anggota Pokja Perempuan MRPB, Esterlina P. Rumfabe, terungkap adanya permintaan dari mama-mama Papua agar segera diterbitkan peraturan daerah (perda) terkait penjualan pinang di wilayah Papua Barat.

Esterlina Rumfabe menyampaikan bahwa aspirasi tersebut muncul dari keresahan mama-mama Papua yang merasa terpinggirkan dalam aktivitas perdagangan pinang, meskipun komoditas tersebut secara tradisional dimiliki dan dikelola oleh masyarakat asli Papua.

“Aspirasi dari mama-mama Papua ini sangat jelas. Mereka menginginkan adanya regulasi khusus yang mengatur penjualan bahan lokal seperti pinang, karena itu adalah hasil alam yang merupakan bagian dari kehidupan dan budaya orang asli Papua,” ujar Rumfabe.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi dan perdagangan pinang, di mana mama-mama Papua yang seharusnya menjadi pelaku utama justru harus membeli kembali pinang dari pedagang non-OAP (Orang Asli Papua).

“Ini ironis sekali. Mama-mama bilang, ‘kita yang punya pinang, tapi kalau mau makan, kita harus beli dari saudara-saudara kita dari Nusantara.’ Ini menjadi keresahan yang sangat dalam dan perlu ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Rumfabe menambahkan bahwa sebagai lembaga kultur yang memiliki mandat untuk memperjuangkan kepentingan orang asli Papua, MRPB memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal aspirasi ini hingga menjadi kebijakan konkret.

“Sebagai lembaga kultur, MRPB tidak boleh tinggal diam. Aspirasi ini harus kami tindak lanjuti dalam bentuk penyusunan draf perda penjualan pinang. Tujuannya agar mama-mama Papua memiliki ruang khusus dalam memasarkan hasil lokal mereka sendiri,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan menghimpun seluruh masukan dari masyarakat dan membawa hasil penyaluran aspirasi ini ke dalam rapat pleno MRPB sebagai langkah awal untuk proses legislasi di tingkat daerah.

“Kami akan mengangkat isu ini dalam rapat pleno MRPB agar ada rekomendasi kelembagaan yang kuat. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga soal kedaulatan dan identitas budaya orang asli Papua,” tambahnya.

Dengan adanya perda yang mengatur penjualan pinang, diharapkan mama-mama Papua bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam mengelola sumber daya lokal, serta tidak lagi menjadi penonton di atas tanah dan hasil bumi mereka sendiri. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *