SURABAYA, PinFunPapua.com – Kepala Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, mengimbau masyarakat, aktivis, dan mahasiswa di seluruh Indonesia agar menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara santun dan bertanggung jawab.
Prawitra menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya di Surabaya, Selasa (13/5/2025).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tetap harus mengikuti koridor hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi etika dan norma sosial.
“Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab. Itu menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Prawitra mengingatkan akan bahaya penyusupan oleh kelompok-kelompok pro-anarko yang sering memanfaatkan aksi massa untuk menciptakan kericuhan dan merusak makna perjuangan aspiratif.
“Jangan sampai kegiatan positif ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang menolak otoritas dan tatanan masyarakat. Kita semua bertanggung jawab menjaga agar ruang ekspresi tetap murni dan tidak dicemari tindakan anarkistis,” jelasnya.
Menanggapi kritik terhadap aparat kepolisian yang dianggap represif saat mengawal aksi unjuk rasa, Prawitra menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diambil aparat umumnya ditujukan kepada pelaku-pelaku yang menyimpang dari tujuan damai demonstrasi.
“Jika kita melihat secara jernih, yang ditindak oleh aparat adalah kelompok pro-anarko yang menunggangi aksi. Bukan mahasiswa atau masyarakat yang murni menyampaikan aspirasi dengan tertib,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bijak demi memperkuat nilai-nilai demokrasi dan menjaga persatuan bangsa.
“Mari kita manfaatkan hak konstitusional kita dengan bijaksana untuk kemajuan bangsa ini. Kita jaga bersama nilai-nilai demokrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Prawitra. (red/adv)