Bea Cukai Fakfak Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp27 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Edukasi Publik

Dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta mendorong kesadaran publik terhadap bahaya produk tak berizin, Kantor Bea dan Cukai Fakfak melakukan pemusnahan barang hasil penindakan (FOTO : Risman)

FAKFAK, PinFunPapua.com Dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta mendorong kesadaran publik terhadap bahaya produk tak berizin, Kantor Bea dan Cukai Fakfak melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada Senin (19/5/2025). Kegiatan ini digelar secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak, Papua Barat, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya edukatif yang mendorong kepatuhan hukum.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 7.220 batang rokok ilegal, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 juta dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta menjaga keberlangsungan industri legal nasional.

“Pemusnahan ini bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial kami untuk menyadarkan masyarakat tentang risiko peredaran barang tanpa izin, khususnya yang tidak memiliki pita cukai,” ujar Rahmat.

Ia mengimbau para pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan pelaku UMKM, agar tidak tergiur dengan tawaran produk tanpa pita cukai yang biasanya dijual dengan harga murah. Menurutnya, menjual barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha masyarakat itu sendiri.

“Menjual rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda puluhan juta rupiah,” tegasnya.

Rahmat mengungkapkan bahwa sebagian besar barang ilegal yang berhasil disita di wilayah Fakfak merupakan rokok tanpa pita cukai. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Fakfak juga memusnahkan sebanyak 2.568 bundel arsip yang telah habis masa retensinya. Pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai prosedur, sebagai bagian dari upaya efisiensi dalam pengelolaan dokumen dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pemusnahan arsip adalah langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Rahmat.

Kegiatan ini menjadi bagian integral dari reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di wilayah Papua Barat. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *