MANADO, PinFunPapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara berhasil mengungkap 189 kasus dalam Operasi Berantas Premanisme 2025 yang digelar selama 18 hari, sejak 1 hingga 18 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Sulut dan jajarannya, dengan tujuan utama menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulut, Kombes Pol Bayu, didampingi Kepala Bidang Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, serta pejabat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Biro Operasi.
“Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak 1 Mei hingga 18 Mei 2025 mencatat sebanyak 189 kasus, yang terdiri atas 43 kasus senjata tajam, 85 kasus peredaran minuman beralkohol ilegal, 12 kasus pungutan liar, dan 49 kasus gangguan ketertiban umum,” jelas Kombes Pol Bayu.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 134 kasus diselesaikan melalui pembinaan dan 63 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 63 orang. Barang bukti yang turut disita antara lain 43 bilah senjata tajam, 2.944 liter minuman keras jenis cap tikus, dan 20 kaleng bir jenis draft.
Lebih lanjut, Kombes Pol Bayu menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi, Polda Sulut mengerahkan sebanyak 538 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Operasi ini dilakukan secara terpadu dan menyasar berbagai titik rawan tindak premanisme.
Dalam kesempatan itu, Irwasda juga memaparkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan dalam operasi tersebut. Bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, maupun alat pemukul, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, untuk pelaku pungutan liar dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Pelaku penganiayaan bersama-sama maupun individu dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat dikenakan Pasal 492 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan selama 2 minggu. Sedangkan terhadap ormas yang terlibat aksi premanisme, dikenakan Pasal 59 Ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2017 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, pelaku pengrusakan dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. Untuk tindakan pemaksaan disertai kekerasan, dijerat Pasal 335 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara. Pelanggaran terkait pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol dikenakan Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2014 dengan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta.
“Selain itu, pelaku peredaran pangan ilegal dikenai Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun,” ujar Kombes Pol Bayu.
Irwasda Polda Sulut juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan premanisme. “Silakan datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center 110 secara gratis. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aksi premanisme adalah bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. “Polri akan hadir dan bertindak tegas menindak setiap aksi premanisme. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tutup Kombes Pol Bayu. (red/rls)
