JAKARTA, PinFunPapua.com — Langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap dan menangkap enam pelaku yang terlibat dalam grup media sosial Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai tindakan tegas aparat penegak hukum ini telah menghentikan penyebaran konten menyimpang dan mengganggu moral masyarakat.
“Ketika normalisasi terhadap penyimpangan ini terjadi, para anggota grup akan semakin berani. Mereka merasa mendapat legitimasi dari dukungan sesama anggota sehingga tidak takut dihakimi, baik secara moral maupun hukum,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ia menyatakan bahwa langkah gerak cepat Polri dalam menangkap para pelaku menjadi sangat penting untuk mencegah kerusakan moral yang lebih luas di tengah masyarakat. Menurutnya, penindakan tegas semacam ini memberikan sinyal kuat bahwa penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak, tidak akan ditoleransi.
“Tindakan ini sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku yang tergabung dalam komunitas online serupa. Kita juga bisa lebih leluasa untuk melindungi dan memulihkan para korban,” tambahnya.
Abdullah juga mendukung penuh langkah Polri dalam mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Menurutnya, proses pendalaman tersebut penting sebagai dasar untuk menyusun strategi pencegahan ke depan yang lebih komprehensif. Ia berharap lembaga-lembaga terkait, seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, serta kementerian dan lembaga lain, dapat turut serta dalam upaya tersebut.
“Saya mendesak agar semua pelaku ditangkap dan diproses hukum secara transparan. Jangan sampai masih ada grup-grup serupa yang mengancam moral serta masa depan generasi muda kita,” tegas Abdullah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten menyimpang tersebut. Enam orang pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka diduga aktif membagikan foto dan video pornografi, termasuk melibatkan anak di bawah umur dan perempuan sebagai korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video bermuatan pornografi. Penyidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan Polri tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya seiring dengan proses pengembangan kasus. (red/rls)
