FAKFAK, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi hasil Operasi Pekat Mansinam 2025. Pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIT di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jeriken berisi 20 liter Sopi yang disita dari seorang tersangka berinisial A.A.. Penyitaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 7 Mei 2025 dan telah mendapat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jeriken ke dalam tong khusus dan membakar wadahnya hingga habis. Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota, serta tersangka A.A. sendiri. Acara pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang hadir.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui IPTU Johan Eko Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga berbahaya bagi kesehatan dan dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Johan dalam keterangannya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mansinam 2025, yang difokuskan untuk menekan tindak kejahatan dan penyakit masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan dan kegiatan sosial lainnya di wilayah Papua Barat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata keseriusan Polres Fakfak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan Fakfak bebas dari miras ilegal. (Risman)