JAKARTA, PinFunPapua.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia secara resmi memulai tahapan sosialisasi sebagai langkah awal dalam mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Tahapan ini dimulai pada 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian penting dari rencana aksi nasional menuju nihil truk ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh. Fokus utama pada tahapan ini adalah pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.
“Tahap sosialisasi ini menjadi fase krusial untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada para pemilik kendaraan dan pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan telah sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya kepada media, Minggu (1/6/2025).
Selain pemutakhiran data, sosialisasi ini juga difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat dan pendekatan persuasif. Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian informasi, imbauan, serta edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan. Kakorlantas berharap agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi, dapat secara sukarela menormalkan kendaraan mereka yang masuk kategori ODOL atau menghentikan pengoperasian kendaraan tersebut demi keselamatan berlalu lintas.
“Kami ingin membangun pemahaman bersama bahwa Zero ODOL bukan hanya soal penegakan hukum. Ini adalah gerakan nasional yang menuntut partisipasi semua pihak untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan,” lanjut Agus.
Kakorlantas menegaskan bahwa kendaraan dengan dimensi dan/atau muatan yang melebihi batas standar tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur transportasi, seperti jalan dan jembatan.
“Selama ini, kendaraan ODOL telah menjadi momok dalam sistem transportasi nasional. Maka dari itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum perubahan menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga akan menjadi landasan awal bagi tahapan penindakan yang akan dilakukan setelah masa 30 hari berakhir. Dengan demikian, diharapkan seluruh pelaku usaha logistik dan pemilik kendaraan berat dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan armadanya dengan peraturan yang berlaku.
Upaya menuju Indonesia bebas ODOL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga menjunjung tinggi aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat, transformasi menuju transportasi berkelanjutan bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata demi masa depan Indonesia yang lebih baik. (red/rls)
