Pemda Manokwari Genjot Retribusi Sampah untuk Dongkrak PAD hingga Rp60 Miliar

MANOKWARI, PinFunPapua.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor retribusi sampah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat memimpin apel baru-baru ini di halaman Kantor Bupati Manokwari.

 

“Dengan mengoptimalkan retribusi sampah, tentu kita berharap ada peningkatan signifikan terhadap PAD Kabupaten Manokwari,” ujar Hermus.

 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus dibarengi dengan inovasi dalam optimalisasi penerimaan daerah. Salah satu upaya yang kini sedang digencarkan adalah penataan dan pendistribusian sistem retribusi sampah secara lebih efektif.

 

“Mulai bulan ini, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi sampah di Manokwari dapat berjalan optimal dan terealisasi dengan baik,” katanya.

 

Menurut data kependudukan yang dimiliki Pemda, terdapat sekitar 65 ribu kepala keluarga di Kabupaten Manokwari yang akan menjadi wajib retribusi sampah. Jika mekanisme ini dapat dijalankan secara maksimal, Pemkab Manokwari menargetkan potensi penerimaan dari sektor retribusi sampah dapat mencapai Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.

 

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong PAD agar bisa meningkat hingga 50 persen,” tegas Bupati Hermus.

 

Ia menambahkan, peningkatan PAD dari sektor ini akan berpengaruh terhadap alokasi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait pengelolaan sampah.

 

“Dengan adanya retribusi ini, kami harap OPD terkait bisa lebih mandiri dalam pembiayaan pengelolaan sampah, sehingga tidak lagi terlalu bergantung pada dana hibah atau bantuan pusat,” jelasnya.

 

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Bupati Hermus meminta seluruh kepala distrik, lurah, hingga kepala kampung untuk memastikan warganya menjadi bagian dari program wajib retribusi sampah.

 

“Kita juga akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sampah secara masif, terstruktur, dan sistematis kepada masyarakat. Tujuannya agar aturan ini dipahami dan ditaati,” ujarnya.

 

Ia menutup dengan menyampaikan harapan besar bahwa melalui program ini, Kabupaten Manokwari bisa bergerak menuju tujuan besar sebagai kota bebas sampah atau “Manokwari Nol Sampah”, ( Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *