FAKFAK, PinFunPapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan samawi di Tanah Papua. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Fakfak, yang meliputi peninjauan dua situs bersejarah penting, yakni situs masuknya Islam di Kampung Gar dan situs Katolik di Pulau Bone.
Dalam kesempatan tersebut, Amin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang program prioritas legislasi daerah untuk tahun 2026, yang salah satu fokus utamanya adalah penyusunan Perdasus tersebut.
“Papua Barat adalah rumah dari tiga agama samawi — Islam, Katolik, dan Protestan — yang telah hidup berdampingan secara harmonis. Sudah saatnya kita memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi situs-situs keagamaan ini, baik dari segi fisik maupun nilai historisnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus di tingkat provinsi yang mengatur secara tegas tentang pelestarian dan pembiayaan situs-situs keagamaan di Papua Barat. Hal ini menyebabkan perhatian pemerintah terhadap situs-situs tersebut sering kali bersifat insidental dan tidak berkelanjutan.
“Belum ada Perdasus yang mengatur secara spesifik peran dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjaga situs keagamaan. Begitu pula skema pembiayaannya masih belum jelas. Inilah yang akan kita perjuangkan bersama,” jelas Amin Ngabalin.
Menurutnya, kehadiran Perdasus akan memberikan kepastian hukum serta menjadi dasar yang kuat agar perlindungan terhadap situs keagamaan tidak hanya menjadi urusan satu-dua pihak atau sekadar agenda sementara, melainkan menjadi tanggung jawab bersama yang melekat dalam struktur pemerintahan daerah.
“Perlu ada kepastian hukum. Situs-situs ini bukan hanya milik umat, tetapi juga bagian dari warisan sejarah Papua Barat yang wajib dilestarikan oleh negara. Ini menyangkut identitas daerah dan keberlanjutan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Perdasus tersebut akan menjadi instrumen hukum yang menjamin kesinambungan perhatian lintas periode kepemimpinan. Dengan adanya Perdasus, siapa pun yang menjabat di pemerintahan akan tetap terikat untuk melanjutkan upaya pelestarian dan pengembangan situs keagamaan.
“Ini bukan semata-mata soal anggaran, tetapi tentang tanggung jawab moral dan visi jangka panjang membangun Papua Barat yang berakar kuat pada nilai-nilai spiritual dan budaya,” kata Amin.
Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa setelah kunjungan ke Fakfak, pihaknya akan melanjutkan perjalanan ke Wasior guna berdialog dengan komunitas Kristen Protestan, demi memperkaya substansi Perdasus yang inklusif dan mencerminkan keragaman agama di Papua Barat.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan afirmatif yang melindungi dan merawat situs-situs bersejarah keagamaan di Papua Barat sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan budaya, spiritual, dan pan Tanah Papua. ( Risman )
