MANOKWARI, PinFunPapua.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mencatat total tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp71 miliar. Tunggakan ini sebagian besar berasal dari kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di kalangan pejabat eselon II.
Kepala Bapenda Papua Barat, Bachri Yasin, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan awal internal yang dilakukan lembaganya. Hingga akhir pemeriksaan, jumlah tunggakan berhasil ditekan hingga tersisa Rp68 miliar, menandakan adanya progres pembayaran sebesar Rp4 miliar lebih.
“Awalnya total tunggakan sekitar Rp71 miliar, tetapi setelah proses intensif dan pendekatan, sudah berkurang menjadi Rp68 miliar. Ini menunjukkan bahwa sebagian ASN sudah mulai merespons ajakan kami,” ujar Bachri, Senin (7/7/2025).
Bachri menambahkan, saat ini total kendaraan yang tercatat menunggak pajak di Papua Barat mencapai sekitar 70 ribu unit. Angka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, karena berpengaruh langsung terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami belum memisahkan secara rinci berapa jumlah ASN yang menunggak, tetapi secara keseluruhan jumlah kendaraan yang belum bayar pajak sangat besar. Karena itu kami terus dorong kesadaran, terutama dari kalangan ASN sebagai contoh bagi masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah strategis, terhitung sejak 1 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, termasuk membebaskan biaya denda keterlambatan dan balik nama kendaraan kedua (BBN II) sesuai Perda Nomor 1.
“Kami arahkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan momentum ini. Sudah tidak dikenakan biaya balik nama kedua, dan denda PKB pun dihapuskan. Ini kesempatan baik untuk menertibkan administrasi dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” terang Bachri.
Ia pun mengajak seluruh ASN dan masyarakat umum untuk menggerakkan hati nurani dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap pajak.
“Sebagaimana semboyan kami: Ko tra kosong kalau ko taat bayar pajak. Mari bangun Papua Barat dengan kesadaran membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (red)
