MANOKWARI, PinFunPapua.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI untuk segera turun tangan menyikapi konflik batas wilayah antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Pokja Adat MRPB, Musa Mandacan, dalam pernyataan resmi di Manokwari, Senin (7/7/2025).
Musa meminta agar empat distrik yang selama ini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tambrauw segera dikembalikan ke Kabupaten Manokwari, dengan alasan historis dan pertimbangan pelayanan masyarakat.
Empat Distrik yang Dipersoalkan
Empat distrik yang dimaksud, yakni Mubrani, Saukorem, Kebar, dan Senopi, menurut Musa, secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Manokwari sebelum adanya pemekaran wilayah. Musa menyebut bahwa keberadaan distrik-distrik tersebut di Tambrauw hanya bersifat sementara untuk memenuhi syarat pembentukan kabupaten baru.
“Wilayah administrasi empat distrik ini pada dasarnya bersifat pinjam. Itu diserahkan hanya untuk memenuhi syarat pemekaran Tambrauw. Karena itu, Bupati Tambrauw saat ini harus memahami konteks historis ini dan segera mengeluarkan surat permohonan pembatalan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegas Musa.
Aspirasi Masyarakat dan Akses Pelayanan Publik
Aspirasi masyarakat yang menginginkan pengembalian wilayah tersebut, lanjut Musa, didorong oleh berbagai persoalan akses pelayanan dasar. Ia mencontohkan kesulitan warga dalam menjual hasil kebun, mengurus administrasi, atau mendapat layanan kesehatan jika harus ke pusat pemerintahan Tambrauw di Sorong.
“Untuk menjual hasil kebun, berobat, atau mengurus administrasi, warga lebih mudah menjangkau Manokwari. Ongkos dari Kebar ke Manokwari hanya sekitar Rp200 ribu per orang, sementara ke Sorong bisa mencapai Rp12 juta untuk sewa mobil pulang-pergi. Kondisi ini sangat memberatkan warga,” kata Musa.
Menurutnya, pertimbangan geografis dan beban ekonomi menjadi alasan utama masyarakat adat mendesak pengembalian distrik tersebut ke Manokwari.
Sudah Pernah Ada Pemalangan, Belum Ada Respons Tambrauw
Musa juga mengungkapkan bahwa MRPB telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pemalangan sebagai bentuk respons terhadap keresahan warga. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Bupati Tambrauw terhadap tuntutan masyarakat maupun surat dari MRPB.
“Kami sudah ke lapangan. Masyarakat mendesak. Tapi sayangnya, belum ada sikap atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
MRPB Koordinasi dengan DPR RI
Sebagai tindak lanjut, Musa mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI asal Papua Barat, Obeth Ayok, agar mendorong Komisi II DPR RI turun langsung ke lapangan, khususnya ke Manokwari Barat dan wilayah yang bersengketa.
“Kami harap Komisi II DPR RI bisa hadir dan menyaksikan sendiri aspirasi serta kesulitan masyarakat akibat status administratif ini,” pungkasnya.
MRPB Tegaskan Ini Soal Keadilan dan Hak Adat
Musa Mandacan menegaskan bahwa tuntutan pengembalian wilayah bukan semata persoalan batas administrasi, melainkan menyangkut keadilan, hak masyarakat adat, dan efektivitas pelayanan publik. MRPB, sebagai lembaga kultural, berkewajiban menyuarakan kepentingan masyarakat adat agar tidak dikorbankan dalam kebijakan pemekaran yang tidak memperhatikan realitas di lapangan. (red)
