FAKFAK, PinFunPapua.com — Puluhan tenaga honorer di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fakfak, Rabu (9/7/2025). Mereka mendesak kejelasan seputar kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 serta mempertanyakan berbagai kendala teknis dalam sistem pendaftaran melalui aplikasi SSCASN.
Para tenaga honorer mulai berkumpul di pelataran Kantor Bupati Fakfak sekitar pukul 12.00 WIT, dengan harapan dapat berdialog langsung dengan Kepala BKPSDM Achmad Pelu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak. Setelah menunggu selama beberapa jam, rombongan honorer akhirnya diizinkan melakukan pertemuan tertutup di lantai III kantor tersebut.
Dalam audiensi itu, perwakilan peserta, Aksa Muslimin, menyampaikan sejumlah pertanyaan mendasar. Salah satu isu yang menjadi sorotan utama ialah kejelasan pembagian kuota PPPK 2024 yang disebut berjumlah 850 orang.
“Kami ingin tahu bagaimana pembagian kuota untuk tahap pertama dan tahap kedua. Apakah dibagi atau digabung menjadi satu? Ini harus dijelaskan secara teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan peserta,” ujar Aksa dengan nada tegas.
Aksa juga menyoroti performa sistem SSCASN yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian data dalam aplikasi tersebut, di mana pendaftar tetap bisa mengakses dan mendaftar pada tahap kedua, padahal kuota pada tahap pertama sudah dinyatakan penuh.
“Seharusnya jika kuota sudah penuh, sistem secara otomatis menolak pendaftaran. Namun dalam praktiknya, sistem tetap menerima, dan peserta baru mengetahuinya setelah hasil seleksi keluar dengan keterangan bahwa formasi tidak tersedia. Ini sangat membingungkan dan merugikan peserta,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya kasus data ganda, di mana peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap pertama kembali muncul dalam daftar tahap kedua dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam mekanisme penyaringan data pada sistem SSCASN.
Lebih lanjut, Aksa mengangkat persoalan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurutnya tidak membedakan secara eksplisit antara peserta dalam data base dan non-data base.
“Undang-undang hanya mengenal perangkingan berdasarkan hasil seleksi. Selama masa kerja peserta lebih dari dua tahun dan dibuktikan dengan SK, maka tidak seharusnya status ‘data base’ atau ‘non-data base’ menjadi penghalang untuk ikut bersaing secara adil,” paparnya.
Ia juga menyebut bahwa honorer yang tidak lulus pada tahap pertama secara otomatis masuk ke dalam data base PPPK paruh waktu. Namun pada kenyataannya, banyak dari mereka tidak dapat lagi mengikuti seleksi di tahap selanjutnya, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip keadilan.
Para honorer berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal perbaikan menyeluruh dalam sistem rekrutmen ASN, khususnya PPPK. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah dan BKPSDM lebih terbuka dan akomodatif terhadap aspirasi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status kepegawaian.
“Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga soal keadilan dan pengakuan atas pengabdian kami selama ini,” pungkas Aksa.
Dengan meningkatnya tekanan dari para honorer, BKPSDM Fakfak diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait kuota formasi dan menyampaikan solusi konkret atas berbagai permasalahan teknis dalam sistem SSCASN yang telah dikeluhkan secara luas. (Risman)
