FAKFAK, PinFunPapua.com — Puluhan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melayangkan protes keras kepada Pemerintah Daerah. Mereka menilai proses seleksi yang dilakukan tidak transparan, merugikan, dan sarat dengan ketidakadilan, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam.
Perwakilan peserta seleksi, Aksa Muslimin, menyampaikan bahwa mereka merasa telah “ditipu” oleh sistem. Pernyataan ini ia sampaikan melalui keterangan resmi kepada media, Kamis (10/7/2025), setelah mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai peserta yang telah lulus pada seleksi tahap pertama justru mengisi kuota formasi yang tersedia untuk tahap kedua. Ini tidak logis dan sangat merugikan kami yang mengikuti seleksi tahap dua,” tegas Aksa Muslimin.
Tujuh Tuntutan Peserta PPPK Tahap II
Dalam pernyataannya, Aksa merinci tujuh tuntutan yang diajukan peserta PPPK Tahap II, sebagai berikut:
- Pembatalan hasil seleksi PPPK Tahap II yang diisi oleh peserta Tahap I yang telah lulus dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Pembatalan kelulusan peserta Tahap II yang nilainya lebih rendah dari peserta lain dalam formasi dan tahap yang sama.
- Pemenuhan kuota formasi yang masih tersedia saat pendaftaran PPPK Tahap II, agar diisi sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Seleksi berdasarkan kualifikasi pendidikan, agar hasil seleksi benar-benar mencerminkan kebutuhan formasi yang tersedia.
- Pengisian kuota kosong sebanyak 376 formasi oleh peserta Tahap II, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKPSDM saat pelaksanaan seleksi.
- Pembentukan tim mediasi bersama pemerintah dan perwakilan peserta, yang akan menghadap ke Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi bersama.
- Meminta agar Kepala BKPSDM Fakfak tidak dinonaktifkan, agar tetap dapat memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas keseluruhan proses seleksi.

Diduga Ada Ketidaksesuaian Kuota dan Hasil Pengumuman
Aksa menjelaskan bahwa kuota total PPPK untuk Kabupaten Fakfak pada tahun 2024 berjumlah 850 formasi, dengan pelaksanaan seleksi dibagi dalam dua tahap. Masalah timbul ketika peserta tahap II mendaftar pada formasi yang secara sistem dinyatakan masih tersedia. Namun, saat hasil akhir diumumkan, formasi tersebut dinyatakan telah terisi, bahkan oleh peserta dengan nilai yang lebih rendah dari mereka.
“Ini sangat membingungkan. Banyak peserta tahap dua yang mendapatkan nilai tertinggi untuk formasi yang dipilih, tetapi justru dinyatakan tidak lulus karena sistem menyebut kuotanya telah penuh. Ini yang kami anggap tidak transparan dan merugikan,” ujarnya.
Peserta menyoroti bahwa proses rekrutmen seharusnya dilakukan secara objektif dan terbuka, agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kesan diskriminatif. Mereka pun berharap agar Pemerintah Kabupaten Fakfak merespons tuntutan ini secara serius, serta mendorong terbentuknya ruang mediasi dengan kementerian terkait.
“Jika tidak diselesaikan secara terbuka, ini bisa mencederai semangat reformasi birokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen PPPK,” pungkas Aksa Muslimin. (Risman)
