MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi meningkatkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE di Sowi Marampa, Manokwari. Penyidikan dilakukan atas proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp24 miliar.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penyidikan mencakup proyek tahap IV yang dimulai pada 20 Oktober 2016 dengan nilai kontrak Rp19,3 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2016. Selain itu, penyidikan juga menyasar tahap V yang dimulai pada 26 September 2017 dengan nilai sebesar Rp4,4 miliar. Kedua tahap pengerjaan ini ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun standar nasional konstruksi.
“Tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak lain dari Dinas Perhubungan Papua Barat yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut,” ujar Kajati Papua Barat pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pemeriksaan Fisik dan Dugaan Penyimpangan
Tim Kejati bersama tenaga ahli teknik konstruksi juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek pembangunan dermaga apung sekitar sepekan lalu. Hasil peninjauan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proyek tidak memenuhi syarat minimal mutu konstruksi, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun ketahanan fisik.
“Pengerjaan proyek dinilai sangat amburadul dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun SNI beton. Saya sudah melihat dokumentasinya, dan kondisi fisiknya sangat memprihatinkan—bisa dikatakan total loss,” tegas Syarifuddin.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp16,7 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kejati Papua Barat memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp14 miliar untuk proyek tahap IV tahun 2016, dan Rp2,7 miliar untuk proyek tahap V tahun 2017. Angka ini muncul setelah dilakukan penghitungan atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Kejati Papua Barat menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Pihak kejaksaan juga tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau praktik manipulatif dalam proses pelaksanaan proyek.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam proyek ini. Dana Otsus adalah amanah rakyat Papua, tidak boleh disalahgunakan,” pungkas Syarifuddin. (Janu)
