MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Makam Pahlawan, Sanggeng, setelah adanya laporan masyarakat terkait insiden yang terjadi pada Minggu pagi, 5 Juli 2025.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini tengah diproses secara hukum oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.
“Kami telah berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di depan Taman Makam Pahlawan, Sanggeng. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Raja Putra.
Korban Dilempar Batu saat Hendak ke Gereja
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, menguraikan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, laporan diterima pihak kepolisian pada Minggu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 05.10 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.
Kejadian bermula saat korban, seorang anak di bawah umur, tengah dalam perjalanan menuju Gereja Sion Sanggeng bersama sang kakek berinisial MA. Ketika melintas di depan Taman Makam Pahlawan, keduanya dihadang oleh seorang pria dalam kondisi diduga mabuk.
“Pelaku secara tiba-tiba melempar batu ke arah kepala korban. Lemparan tersebut mengenai helm yang dikenakan MA dan terpental hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan berdarah,” terang Ipda Tiara.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit TNI AL untuk mendapatkan perawatan medis. Tim Unit PPA kemudian melakukan identifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya dalam waktu singkat.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp72.000.000 atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Ipda Tiara.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan.
Imbauan Kepolisian untuk Jaga Keamanan Lingkungan
Menanggapi kejadian ini, Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat melibatkan anak-anak dalam aktivitas luar rumah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan atau potensi kekerasan di ruang publik,” tutur AKP Raja Putra.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Manokwari dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan serta menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Janu)
