MANOKWARI, PinFunPapua.com – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polda Papua Barat. Seorang pria berinisial Wahyu Raja Kusuma alias Wahyu (24), warga Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, diamankan aparat setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 17,52 gram.
Penangkapan dilakukan di Camp Muara Wasirawi, Distrik Wasirawi, Manokwari, pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Wahyu ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah proses penyidikan, barang bukti berupa 10 kemasan plastik bening berisi sabu dimusnahkan di Mapolda Papua Barat, Senin (21/7/2025), berdasarkan Surat Perintah Musnah Barang Bukti Nomor: SP-Musnah/27.d/VI/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba.
Proses pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Barang bukti terlebih dahulu dihitung dan sebagian disisihkan untuk pembuktian. Sisanya dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air agar benar-benar tidak dapat disalahgunakan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami bekerja serius dan transparan. Tidak ada barang bukti yang disembunyikan. Semua diproses sesuai hukum,” ujar AKP Basri Sanusi selaku pimpinan pemusnahan.
Polda Papua Barat menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memerangi narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bebas narkotika. (red/rls)
