MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,52 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Pemusnahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat itu berlangsung pada Senin (21/7/2025) dan dipimpin langsung oleh PS Kabag Wasidik, AKP Basri Sanusi, S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari satu kasus dengan total 10 kemasan plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Pelaku dalam kasus ini, Wahyu Raja Kusuma alias Wahyu (24), ditangkap di Camp Muara Wasirawi, Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh penyidik dan penasihat umum sebagai bentuk akuntabilitas dan legalitas proses hukum. Seluruh barang bukti narkotika golongan I tersebut sebelumnya dihitung dan disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian perkara. Sisanya dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga larut dan habis.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda dalam memberantas peredaran narkotika.
“Barang bukti tidak hanya disita, tetapi juga dimusnahkan secara terbuka dan sesuai aturan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan komitmen tegas Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba,” ujar Benny. (red/rls)
