MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Emas Sinar Logam di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, pada Kamis (17/7/2025). Dalam peristiwa tersebut, seorang pelaku yang belakangan diketahui merupakan anggota aktif Polri berhasil diamankan beserta barang bukti emas hasil curian.
Kapolresta Manokwari dan jajarannya bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 17.10 WIT. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang pria tidak dikenal mendatangi toko emas, memecahkan kaca etalase, dan membawa kabur emas seberat sekitar satu talang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp330 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi bersama Piket Reskrim Polresta Manokwari langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) lima menit setelah menerima informasi dan melakukan olah TKP. Dari hasil rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan, penyidik menemukan petunjuk penting berupa identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni motor dengan ciri khas unik seperti spion milik Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan Yamaha.
Melalui upaya penyelidikan yang intensif, pada Sabtu (19/7/2025) pukul 17.30 WIT, polisi menemukan seorang tukang ojek bernama Bahar yang mengendarai motor dengan ciri serupa. Dari interogasi awal, diketahui bahwa Bahar telah menyewakan motornya kepada seorang pria bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Petunjuk mengarah kepada seorang pria berinisial A.S. yang diketahui tinggal di kawasan Amban, dekat SMA Negeri 1 Manokwari. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT dan berhasil mengamankan tersangka secara persuasif. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.
Tersangka A.S. diketahui merupakan personel aktif yang berdinas di Satuan Brimob Polda Papua Barat. Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui perbuatannya. Ia menyebut tekanan ekonomi dan jeratan utang akibat kecanduan judi daring sebagai motif tindak kejahatannya. Motif tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan kebenaran dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Proses penyidikan saat ini terus berjalan di bawah kendali Satuan Reskrim Polresta Manokwari.
Di samping proses pidana, Polda Papua Barat juga mengambil langkah tegas dengan menegakkan mekanisme disiplin dan kode etik kepolisian. Tersangka A.S. diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik oleh anggotanya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri terbukti terjadi pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah Papua Barat untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang. Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas, baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik, dengan sanksi paling tegas yaitu PTDH,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polda Papua Barat dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Penanganan yang cepat, akurat, dan profesional menjadi bukti nyata bahwa Polri senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan maksimal bagi masyarakat. (red/rls)
