MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (BEM STIH) Manokwari, Yusuf Reski Lelo, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini sejumlah kewajiban pemerintah, termasuk APBD 2024 yang belum dipertanggungjawabkan, Gaji ke-13 Tahun 2025 yang belum direalisasikan, serta honorarium sejumlah pihak yang belum dibayarkan, masih menjadi persoalan serius.
Dalam pernyataan resminya, Yusuf menilai bahwa DPRD Kabupaten Manokwari tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD terhadap LKPJ Bupati tidak berjalan dengan baik. Padahal, Pasal 149 ayat (1) huruf c jelas menyatakan DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujar Yusuf, Sabtu (27/7).
Desak Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Menurut Yusuf, fungsi pengawasan seharusnya dijalankan melalui rapat-rapat internal komisi maupun pembahasan lintas fraksi untuk mengevaluasi efektivitas kinerja pemerintah daerah. Ia meminta DPRD untuk tidak hanya “diam melihat” situasi, namun menegaskan komitmen terhadap evaluasi LKPJ secara substantif dan bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti berbagai isu strategis dalam LKPJ seperti:
- Rendahnya serapan anggaran sepanjang tahun anggaran berjalan;
- Ketimpangan pembangunan antar distrik;
- Minimnya realisasi program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
“Ketua DPRD Manokwari harus jeli melihat ini. LKPJ bukan sekadar formalitas, tapi menjadi tolok ukur akuntabilitas kepala daerah. DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menelaah setiap indikator kinerja,” ucapnya.
Kritik Pedas: “DPRD Pengkhianat Rakyat”
Dalam pernyataan tegasnya, Yusuf menyebut bahwa DPRD Kabupaten Manokwari telah gagal menjalankan amanat rakyat. Ia bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Manokwari sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja lembaga legislatif tersebut.
“Dalam momentum ini, saya selaku Ketua BEM akan geruduk Kantor DPRD Kabupaten Manokwari karena mereka pengkhianat rakyat, bukan perwakilan rakyat. Fungsinya tidak becus di bidangnya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk turun tangan memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Manokwari terkait dugaan kelalaian dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Saya katakan akan memacetkan Kabupaten Manokwari jika tidak ada tindakan nyata. Kami minta Kejaksaan Tinggi Papua Barat periksa Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya lantang.
Ajakan untuk Perbaikan dan Refleksi
Meskipun kritis, Yusuf tetap berharap agar Pemerintah Kabupaten Manokwari, melalui Sekretaris Daerah, dapat membuka diri terhadap masukan dan evaluasi yang disampaikan oleh kalangan mahasiswa dan aktivis sebagai bagian dari pengawalan publik terhadap jalannya pemerintahan.
“Semua masukan ini penting sebagai bahan refleksi dan penyusunan program kerja di tahun anggaran mendatang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap LKPJ merupakan bagian integral dari sistem checks and balances dalam pemerintahan daerah untuk menjamin prinsip transparansi, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Janu)
