FAKFAK, PinFunPapua.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menciptakan pemerintahan yang adaptif dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat dibuktikan dengan pengajuan tiga Ranperda penting dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Sidang Kedua Tahun 2025 DPRD Fakfak yang digelar pada Selasa (29/7/2025).
Ketiga Ranperda tersebut mencakup regulasi tentang Kabupaten Layak Anak, perubahan struktur perangkat daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah RDTR 2020–2040.
Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., menyatakan bahwa pengajuan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, sekaligus wujud kepedulian terhadap tumbuh kembang anak yang optimal.
“Ranperda ini menegaskan komitmen kami untuk menjamin hak-hak anak melalui peraturan yang terintegrasi,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan struktur perangkat daerah diarahkan untuk mengakomodasi dinamika kelembagaan, termasuk pengintegrasian fungsi riset dan inovasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Tak kalah penting, Pemkab juga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena substansinya telah digantikan oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 yang lebih relevan dengan ketentuan penataan ruang terbaru.
Wakil Bupati menutup pidatonya dengan mengajak seluruh unsur DPRD untuk bersama-sama menyetujui dan mempercepat pembahasan Ranperda demi mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap tantangan masa depan.
“Semoga kelima Ranperda ini dapat segera disetujui demi mendukung pembangunan Kabupaten Fakfak yang berkelanjutan dan berdaya saing,” pungkasnya. (Risman)
