Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan saat memimpin Apel pagi di halaman Kantor Gubernur PApua Barat (FOTO:Aufrida Marisan)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan bahwa formasi 1.002 pegawai honorer yang telah diperjuangkan sejak tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Hal itu ditegaskan Gubernur dalam Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur, Arfai, Senin (22/9/2025).
“Formasi 1.002 sudah jelas, sudah kita input ke BKN tanggal 14, sudah final. Jadi kalau ada yang bilang mau tambah, kamu batalkan, silakan. Tapi siapa yang bertanggung jawab nanti? Jangan sampai 1.002 ini jadi korban,” tegas Dominggus Mandacan yang disambut tepuk tangan para ASN.
Dominggus menjelaskan bahwa perjalanan panjang formasi 1.002 honorer ini telah dimulai sejak 9 Desember 2021, ketika Papua Barat dan Papua Barat Daya masih menjadi satu provinsi. Sesuai ketentuan, formasi tersebut semestinya sudah terealisasi pada tahun 2022. Namun, karena berbagai kendala, proses pengangkatan belum juga terlaksana hingga tahun 2025.
“Seharusnya formasi 2021 ini sudah diangkat menjadi PPPK dan CPNS pada tahun 2022, tapi toh tidak juga. Saya tidak mengerti pejabat-pejabat waktu itu kerjanya apa, sehingga tertunda terus sampai hari ini,” ungkapnya.
Menurut Dominggus, keterlambatan tersebut sempat membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) hampir membatalkan formasi tersebut. Namun, berkat lobi dan koordinasi intensif dengan Menpan RB serta Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kembali diberikan kesempatan untuk melakukan pemberkasan dengan batas waktu hingga 1 Oktober 2025.
“Akhir Desember 2024 lalu, kalau tidak diurus formasi untuk Papua Barat sudah hangus. Puji Tuhan, masih diberikan kesempatan. Tapi kalau sampai 1 Oktober ini juga belum selesai, itu pasti batal. Dan kalau batal, Gubernur yang bertanggung jawab. Saya tegaskan, saya bertanggung jawab untuk 1.002 honorer ini,” kata Dominggus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa formasi tersebut sudah bersifat final dan tidak boleh ada perubahan data. Ia menuding sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak yang menghambat proses dengan cara mengubah data tenaga honorer yang telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sekarang sudah tanggal 22, hitung-hitung ke tanggal 1 Oktober tinggal 7 hari lagi. Sekali lagi, hingga 1 Oktober tidak diusulkan maka batal. Saya tegaskan lagi bahwa 1.002 sudah final, saya sudah tandatangan dan sudah input melalui sistem SIPEDA Kanreg XIV. Jadi kalau ada yang bilang mau tambah atau batalkan, silakan, tapi siapa yang bertanggung jawab? Tanda tangan di atas pernyataan, OPD yang menghambat tanda tangan, koordinator honorer tanda tangan, Gubernur tanda tangan,” tegasnya.
Dominggus juga menyentil salah satu OPD yang diduga sering menambah atau mengurangi data honorer, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat.
“Yang saya tahu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, keluar 30 ambil lagi 30,” tandasnya.
Menutup arahannya, Gubernur mengingatkan seluruh ASN dan OPD agar tidak menghambat proses administrasi demi nasib ribuan honorer yang sudah lama berjuang. Ia pun mengajak semua pihak untuk mengandalkan doa dan kerja keras agar proses ini tuntas sesuai jadwal.
“Manusia bilang tidak mungkin, tapi bagi Tuhan tidak ada yang mustahil. Yang penting kita berdoa sambil bekerja, bukan berdoa tanpa bekerja atau bekerja tanpa berdoa,” pungkasnya. (red)
