MANOKWARI, PinFunPapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) secara resmi menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Tahun 2025–2045. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Papua Barat, Syors Marini, yang mewakili Gubernur Dominggus Mandacan.
Dalam sambutannya, Gubernur melalui Staf Ahli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, khususnya DLHP Papua Barat yang memprakarsai tahap awal penyusunan KLHS sebagai instrumen wajib dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Syors menegaskan penyusunan KLHS memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024. Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman utama agar arah pembangunan daerah berpijak pada prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Penyusunan KLHS RTRW Papua Barat 2025–2045 memiliki urgensi strategis bagi masa depan pembangunan daerah. Papua Barat adalah wilayah dengan kekayaan alam yang besar—hutan, pesisir, dan laut—yang menjadi penopang hidup masyarakat dan aset penting bagi ketahanan ekologis Indonesia,” ujar Syors.
Ia menilai dinamika pembangunan, tekanan terhadap sumber daya alam, dan risiko perubahan iklim merupakan faktor yang menuntut pemanfaatan ruang secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Karena itu, penyusunan RTRW diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat.
Pada tahap Konsultasi Publik I ini, peserta dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil terlibat untuk menyampaikan pandangan awal mengenai isu lingkungan dan sosial-ekologis di Papua Barat.
“Penjaringan isu ini sangat penting. Semua tantangan, potensi, dan persoalan lingkungan harus tergambar secara objektif dan komprehensif,” tegasnya.
Ia meminta seluruh peserta terlibat aktif dalam memberikan masukan terkait tata ruang, risiko bencana alam, perubahan iklim, kawasan adat, ekosistem penting, hingga dinamika sosial-ekonomi. Seluruh masukan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi KLHS yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen RTRW.
Syors juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menjalankan proses KLHS dan RTRW secara transparan, partisipatif, serta mengikuti prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, dalam laporan panitia penyelenggara, Kepala DLHP Papua Barat, Raimond Yap, melalui Selviana Isir, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS dan RTRW dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mencakup analisis dampak lingkungan dari setiap kebijakan, rencana, dan program yang akan dimuat dalam tata ruang wilayah.
“Urgensi KLHS tidak terpisahkan dari kebutuhan menghadirkan dokumen tata ruang yang mampu mengarahkan pembangunan dua dekade ke depan dengan mempertimbangkan dinamika pemanfaatan ruang, potensi alam, risiko bencana, dan perubahan iklim,” jelas Selviana.
Ia menyebutkan Kelompok Kerja KLHS telah dibentuk dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lain. Setelah Konsultasi Publik I, tahapan akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) untuk menetapkan isu strategis, lalu FGD lanjutan guna menganalisis pengaruh kebijakan RTRW terhadap lingkungan hidup.
Tahapan berikutnya adalah Konsultasi Publik II untuk pemaparan rekomendasi KLHS sebelum seluruh hasil kajian diintegrasikan ke dalam materi teknis RTRW serta Rancangan Peraturan Daerah.
Kegiatan Konsultasi Publik I terdiri atas tiga sesi materi utama, yakni penyampaian materi KLHS dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan; pemaparan progres penyusunan RTRW ruang darat oleh Dinas PUPR Papua Barat; serta penyampaian perkembangan penyusunan RZWP3K oleh Dinas Kelautan dan Perikanan daerah. (red)
