Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa. (FOTO:Aufrida Marisan)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, mengungkapkan bahwa tim pengupahan telah melakukan survei lapangan di sejumlah daerah sebagai bagian dari proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat. Survei tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi ekonomi, dunia usaha, serta kehidupan buruh di lapangan.
Melkias menjelaskan, survei lapangan tersebut melibatkan unsur Dewan Pengupahan bersama perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( SBSI ) Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan benar-benar didasarkan pada kondisi riil di masyarakat.
“Teman-teman dari Dewan Pengupahan bersama serikat buruh sudah melakukan survei di beberapa tempat untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan,” ujar Melkias.
Ia menyebutkan, sejumlah wilayah yang telah menjadi lokasi survei antara lain Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, dan Kaimana, serta beberapa daerah lainnya di Papua Barat. Hingga saat ini, pelaksanaan survei telah mencapai lebih dari 50 persen dari total wilayah yang direncanakan.
Dalam survei tersebut, tim pengupahan menilai berbagai faktor penting yang berkaitan langsung dengan penetapan upah minimum. Faktor-faktor tersebut meliputi kemampuan perusahaan dalam membiayai upah pekerja, jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, serta klasifikasi usaha berdasarkan ketentuan usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, kami juga melihat apakah penetapan upah pada tahun sebelumnya telah dilaksanakan oleh perusahaan, kemudian memperhatikan kondisi harga pasar dan bagaimana kehidupan buruh di wilayah tersebut,” jelasnya.
Hasil survei tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan sampling dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan penetapan UMP. Melkias menegaskan bahwa dalam kegiatan survei ini, unsur pengusaha dan buruh turut dilibatkan secara langsung agar semua pihak dapat melihat kondisi nyata di lapangan.
“Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) juga hadir untuk melihat langsung kondisi riil, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta,” ujarnya.
Terkait kemungkinan skenario tertentu dalam penetapan UMP, Melkias menegaskan bahwa Dewan Pengupahan tidak memiliki ruang untuk menyusun alternatif di luar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Seluruh proses perhitungan dan penetapan upah harus berpedoman pada ketentuan nasional yang berlaku.
“Kami tidak bisa bergeser dari regulasi pemerintah pusat. Nanti setelah perhitungan dilakukan dan hasilnya diperoleh, kami akan meminta pertimbangan dari Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan arahan dan solusi terbaik,” katanya.
Melkias juga menegaskan bahwa pada prinsipnya, penetapan UMP merupakan hasil kesepakatan antara buruh dan pelaku usaha. Pemerintah, melalui Dewan Pengupahan, berada pada posisi netral sebagai fasilitator agar proses perundingan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“UMP adalah kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Pemerintah berada di posisi netral untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (red)
