Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa. (FOTO:Aufrida Marisan)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun berjalan mengalami keterlambatan. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan regulasi dan formula penghitungan upah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga daerah masih harus menunggu keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Melkias menjelaskan, perubahan kebijakan di tingkat pusat mengharuskan Dewan Pengupahan daerah untuk menunda tahapan perhitungan UMP. Setelah regulasi dan formula resmi diterbitkan, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat akan melibatkan tim ahli atau dewan pakar untuk melakukan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam sidang penetapan pengupahan.
“Penetapan UMP memang sedikit mengalami kemunduran karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Kami masih menunggu formula resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah itu, tim ahli akan melakukan perhitungan dan kami masuk ke dalam sidang penetapan,” ujar Melkias.
Ia menegaskan bahwa sidang penetapan UMP merupakan forum pengambilan keputusan antara unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat dan unsur pekerja yang diwakili Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Pemerintah daerah, melalui Dewan Pengupahan, berada pada posisi netral dan bertugas memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.
Terkait besaran UMP, Melkias memperkirakan nilai UMP Papua Barat tidak akan mengalami perubahan signifikan dan cenderung tetap berada pada angka yang sama dengan tahun sebelumnya. Perkiraan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi, antara lain tingkat inflasi, kondisi biaya hidup sehari-hari, serta kemampuan dunia usaha.
“Penetapan UMP mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya inflasi dan kebutuhan hidup, tetapi juga kemampuan pengusaha. Selain UMP, kami juga harus menghitung upah minimum sektoral, khususnya untuk sektor pertambangan dan pertanian, yang membutuhkan rumusan tersendiri,” jelasnya.
Menurut Melkias, meskipun penetapan UMP dinilai telah melewati waktu ideal, keterlambatan tersebut lebih disebabkan oleh kebijakan di tingkat pusat. Ia menekankan bahwa isu pengupahan merupakan persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.
“UMP ini menyangkut kehidupan buruh dan keberlangsungan usaha pengusaha. Kalau pengusaha terlalu berat, maka mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya. Apalagi saat ini inflasi berada pada angka yang sangat rendah dan cenderung mengalami deflasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi deflasi yang berkepanjangan justru dapat berdampak pada pelaku usaha, sehingga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan kebijakan pengupahan di daerah.
Meski demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat memastikan seluruh proses penetapan UMP akan tetap mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Melkias berharap, setelah regulasi resmi diterbitkan, penetapan UMP dapat segera dilakukan sebelum akhir tahun.
“Target kami, sebelum akhir tahun UMP sudah ditetapkan. Saat ini kami masih mempersiapkan segala sesuatunya. Begitu regulasi keluar, bersama dewan pakar kami akan segera menggelar sidang penetapan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan penetapan UMP bukan hanya terjadi di Papua Barat, melainkan dialami hampir seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut karena formula penetapan upah ditentukan secara nasional dan harus diterapkan secara seragam di seluruh wilayah.
“Formulasi ditentukan secara nasional. Kami di daerah hanya memasukkan angka-angka sesuai kondisi daerah ke dalam formula tersebut. Jika regulasi belum keluar, kami tidak berani menetapkan. Ini terjadi secara nasional,” pungkas Melkias.
