Ketua MRPB Judson Waprak ( Foto : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Sekretaris Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-Tanah Papua, Judson Ferdinandus Waprak, menyatakan akan melakukan kajian resmi dan menyeluruh terhadap pernyataan Saudara Fisen Paul Mayor yang disampaikan di media terkait keinginannya membubarkan Majelis Rakyat Papua.
Judson menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga kultural Orang Asli Papua. Ia menegaskan bahwa MRP bukan lembaga yang berdiri tanpa dasar hukum, melainkan memiliki legitimasi kuat dan konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“MRP dibentuk sebagai bagian dari desain politik dan kebijakan negara dalam menjawab sejarah panjang persoalan Papua melalui pendekatan Otonomi Khusus. Karena itu, wacana pembubaran MRP tidak dapat disampaikan secara sembarangan tanpa dasar hukum, argumentasi akademik, serta mekanisme konstitusional yang jelas,” tegasnya.
Sebagai Sekretaris Asosiasi MRP Se-Tanah Papua sekaligus Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Judson menyampaikan beberapa langkah yang akan ditempuh. Pertama, pihaknya akan melakukan kajian objektif terhadap pernyataan yang bersangkutan guna menilai ada atau tidaknya pelanggaran etika dan norma kelembagaan.
Kedua, apabila dalam kajian tersebut ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan posisi, maka MRP akan secara resmi menyurati Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk meminta penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, MRP meminta agar Fisen Paul Mayor bertanggung jawab secara terbuka dan menjelaskan secara akademik serta konstitusional dasar pernyataannya kepada publik. Menurut Judson, setiap kritik terhadap lembaga negara sah dalam ruang demokrasi, namun harus disertai argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengundang Fisen Paul Mayor untuk datang ke Papua Barat guna melakukan dialog terbuka, bermartabat, dan argumentatif di hadapan masyarakat. “Ruang demokrasi terbuka untuk diskusi, tetapi bukan untuk pernyataan spekulatif tanpa dasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Judson menegaskan bahwa MRP merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang dijamin oleh undang-undang negara. MRP bukan sekadar lembaga administratif, melainkan simbol harga diri, martabat, dan pengakuan negara terhadap eksistensi Orang Asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian wacana pembubaran tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menciptakan konflik antarlembaga dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Kritik diperbolehkan dalam sistem demokrasi, namun harus disertai data, kajian, dan mekanisme yang benar.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga etika publik, menghormati lembaga yang lahir dari amanat undang-undang, serta bersama-sama membangun Papua dengan semangat dialog, bukan provokasi,” pungkasnya. (red)
