Pemprov Papua Barat Tunggu Petunjuk Mendagri Terkait PAW Dua Anggota MRPB
Kepala Kesbangpol Papua Barat Reinhard Calvin Maniagasi, S.STP.,M.Si (FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu kajian dan petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sisa masa jabatan 2023–2028.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Reinhard Calvin Maniagasi, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengambilan sumpah dan janji terhadap tiga anggota PAW MRPB pada Senin lalu. Sementara itu, dua kursi lainnya masih dalam proses pengisian karena adanya kekosongan pada unsur agama Katolik dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari.
Hal tersebut disampaikan Maniagasi kepada sejumlah wartawan usai mengikuti apel pagi pada Jumat (6/3/2026) di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari.
Ia menjelaskan bahwa dua posisi tersebut sebelumnya telah tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) terkait PAW anggota MRPB. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan karena salah satu nama yang tercantum telah meninggal dunia, sementara satu nama lainnya ditetapkan sebagai calon anggota DPR.
“Kondisi itu menyebabkan terjadinya kekosongan pada lampiran Surat Keputusan terkait PAW anggota MRPB,” jelasnya.
Menurut Maniagasi, berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 8 tentang pengangkatan anggota MRPB, tidak diatur secara khusus mengenai mekanisme pengisian apabila terjadi kekosongan dalam lampiran keputusan PAW.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah diskresi guna tetap menjaga representasi unsur agama Katolik pada kelompok kerja (Pokja) Agama serta unsur adat dari Kabupaten Manokwari pada Pokja Adat.
Ia mengatakan bahwa pemerintah provinsi kemudian meminta usulan nama dari unsur agama Katolik dan unsur adat Kabupaten Manokwari untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Semangatnya adalah menjaga representasi unsur agama Katolik pada Pokja Agama dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari pada Pokja Adat. Karena itu, pemerintah provinsi melakukan diskresi melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat serta meminta usulan dari kedua unsur tersebut,” ujarnya.
Dari proses tersebut, dua nama telah diusulkan dan kemudian ditetapkan melalui pengesahan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat. Namun setelah dokumen tersebut dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dimohonkan penerbitan SK Mendagri bersama dengan tiga anggota PAW yang telah dilantik, ditemukan adanya kekosongan regulasi terkait mekanisme tersebut.
Maniagasi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sebelum gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat mengambil langkah diskresi, terlebih dahulu harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti hal tersebut melalui surat resmi gubernur yang dikirim pada 15 Desember lalu guna meminta izin pengisian kekosongan pada dua unsur tersebut.
“Saat ini seluruh tugas administrasi dari pemerintah provinsi sudah kami selesaikan. Kita tinggal menunggu kajian serta petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Maniagasi.
Ia menambahkan, apabila persetujuan dari Menteri Dalam Negeri telah diperoleh, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat akan kembali menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait pengangkatan PAW calon anggota MRPB sisa masa jabatan di Provinsi Papua Barat.
Dengan demikian, komposisi keanggotaan MRPB di Papua Barat dapat kembali lengkap dan menjalankan fungsi representasi masyarakat adat serta unsur agama secara optimal. (red)
