Senator Papua Barat, Filep Wamafma berkolaborasi dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIH Manokwari menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Senin, 9 Maret 2026, di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
BINTUNI, PinFunPapua.com – Senator Papua Barat, Filep Wamafma berkolaborasi dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIH Manokwari menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Senin, 9 Maret 2026, di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Papua Barat.” FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua ISEI Manokwari Victor Rumere, Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak, serta Ketua LP2M STIH Manokwari Anthon Rumbruren.
Pemilihan Teluk Bintuni sebagai lokasi kegiatan dinilai relevan dengan berbagai isu strategis terkait masyarakat hukum adat dan investasi di Papua Barat. Daerah ini dikenal sebagai salah satu pusat investasi besar di wilayah tersebut, namun besarnya nilai investasi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat setempat.
Dalam pemaparannya, Filep Wamafma menyampaikan bahwa tantangan kesejahteraan masyarakat di Teluk Bintuni masih cukup nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Teluk Bintuni, persentase penduduk miskin pada September 2025 tercatat sebesar 25,34 persen atau sekitar 18,48 ribu jiwa. Angka kemiskinan di wilayah perdesaan mencapai 26,34 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan kawasan perkotaan yang berada pada angka 9,50 persen.
Selain itu, garis kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp810.638 per kapita per bulan, dengan rasio gini sebesar 0,447 yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan dalam kategori sedang.
“Gambaran ini menegaskan bahwa investasi yang masuk perlu dirancang agar benar-benar mampu menurunkan kemiskinan secara terukur, terutama di wilayah perdesaan yang sebagian besar merupakan wilayah adat,” ujar Filep.
Ia juga memaparkan bahwa secara makro ekonomi daerah, BPS mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku pada 2024 mencapai Rp52.360,36 miliar, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp35.029,08 miliar. Pada tahun yang sama, ekonomi Kabupaten Teluk Bintuni tumbuh sebesar 29,22 persen, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, pertambangan, dan penggalian.
Menurut Filep, dinamika ekonomi tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat. Namun tantangan utamanya adalah memastikan pertumbuhan tersebut terhubung dengan penguatan ekonomi lokal, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, serta distribusi manfaat yang adil bagi komunitas adat.
“Konsep investasi berkeadilan dan berkelanjutan menjadi sangat krusial. Investasi berkeadilan menuntut pengakuan hak, partisipasi yang bermakna, serta pembagian manfaat yang proporsional. Dalam konteks Teluk Bintuni, dimensi keadilan tidak dapat dilepaskan dari hak ulayat dan martabat masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, terdapat empat isu strategis yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, integrasi hak masyarakat hukum adat dalam kebijakan investasi dinilai masih belum optimal. Padahal investasi yang menyasar sumber daya alam dan wilayah adat seharusnya berangkat dari pengakuan wilayah adat, tata kelola persetujuan masyarakat, serta perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat.
Kedua, mekanisme partisipasi dan persetujuan masyarakat adat masih tergolong lemah dan sering kali belum bermakna. Dalam hal ini, prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dinilai penting untuk memastikan masyarakat adat memahami risiko dan manfaat investasi, memiliki ruang deliberasi internal, serta dapat menyatakan persetujuan atau penolakan tanpa tekanan.
Ketiga, adanya risiko ketimpangan distribusi manfaat dari investasi yang masuk. Tingginya angka kemiskinan di Teluk Bintuni menjadi indikasi bahwa besarnya investasi belum secara otomatis menurunkan kemiskinan, terutama di wilayah perdesaan yang sebagian besar merupakan wilayah adat. Oleh karena itu, diskusi ini juga menekankan pentingnya pola kemitraan dengan masyarakat lokal, penyerapan tenaga kerja setempat, penguatan UMKM lokal, serta skema pembagian manfaat yang terukur.
Keempat, tantangan dalam tata kelola dan pengawasan investasi. Besarnya arus investasi yang masuk harus diimbangi dengan pengawasan berbasis data, transparansi pelaporan, kepatuhan terhadap aspek lingkungan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang menghormati hukum adat maupun hukum positif.
Diskusi berlangsung dinamis dan menjadi ruang dialog strategis bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat perumusan kebijakan investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Teluk Bintuni. FGD ini juga menjadi forum konsultatif yang mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, hingga masyarakat hukum adat.
Menurut Filep, salah satu persoalan utama yang perlu dijawab adalah mengapa capaian pembangunan di Teluk Bintuni yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan realisasi investasi yang signifikan, masih diiringi dengan tingkat kemiskinan yang relatif tinggi serta indeks pembangunan manusia (IPM) yang masih membutuhkan penguatan.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengawal agar arus investasi benar-benar berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap diskusi tersebut dapat mendorong lahirnya regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui, melindungi, serta memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam investasi di Teluk Bintuni. Regulasi tersebut diharapkan dapat berbentuk peraturan daerah khusus atau instrumen hukum daerah lainnya yang memiliki kekuatan mengikat dan operasional.
Dalam jangka menengah dan panjang, regulasi tersebut diyakini akan berkontribusi pada terciptanya tata kelola investasi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, investasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para investor, tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat hukum adat, meningkatkan kesejahteraan melalui kemitraan ekonomi, serta mendukung pencapaian indikator pembangunan seperti penurunan angka kemiskinan dan peningkatan IPM di Kabupaten Teluk Bintuni. (red)
