FAKFAK,PinFunPapua.com – Rapat tim teknis pemeriksaan dokumen formulir kerangka acuan (KA) untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960,532 hektare oleh PT. STM Agro Energi di Distrik Bomberay dan Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menyoroti sejumlah aspek krusial yang perlu diperbaiki dan dipertajam.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widi Asmoro Jati, ST, MT dalam rapat tersebut menegaskan bahwa dokumen kerangka acuan yang menjadi pedoman dan koridor awal sabagai acuan kerja AMDAL harus lebih komprehensif, baik dari sisi substansi materi, aspek spasial, hingga dampak sosial yang ditimbulkan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, pada bagian identitas lokasi dan kegiatan, memang telah terlihat delineasi wilayah yang mencakup dua distrik, yakni Bomberay dan Tomage. Namun, menurutnya, masih terdapat fenomena penting yang perlu mendapat perhatian serius, seperti potensi banjir, kebakaran hutan, serta kemungkinan konflik lahan dengan masyarakat adat, khususnya di wilayah Bomberay.
“Identifikasi lokasi harus dipertajam, karena wilayah ini melibatkan beberapa suku dengan karakteristik dan hak ulayat komunal yang berbeda,” ujarnya.
Dari sisi rencana usaha, Widi menilai tahapan kegiatan mulai dari prakonstruksi hingga pasca operasional sudah tergambar. Namun, ia meminta penjelasan lebih rinci terkait rencana penyerapan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 2.799 orang, termasuk distribusi tenaga kerja lokal agar tidak didominasi oleh pekerja dari luar daerah.
Selain itu, aspek spasial dinilai masih lemah. Ia menyoroti belum adanya peta yang menggambarkan kondisi eksisting secara menyeluruh, seperti tutupan lahan, peta hidrologi, serta batas konsesi dan rencana blok kebun. Skala peta juga dinilai belum sesuai dengan luasan wilayah yang mencapai hampir 16 ribu hektare.
“Peta yang disajikan perlu dilengkapi dan disesuaikan skalanya agar dapat memberikan gambaran rona wilayah secara konkrit dan utuh,” tegasnya.

Dalam aspek sosial ekonomi budaya, Widi mengingatkan potensi konflik lahan tetap terbuka meski telah ada persetujuan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemetaan sosial yang lebih detail, mengingat wilayah Bomberay dan Tomage memiliki komunitas adat yang berbeda dan tidak dapat disatukan dalam satu skema pengelolaan.
“Pembentukan koperasi plasma sebagai mitra untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat dan lokal harus memperhatikan masing-masing wilayah komunal. Tidak bisa digabung, karena sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.
Terkait regulasi, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengamanatkan kewajiban perusahaan menyediakan minimal 20 persen lahan untuk plasma masyarakat. Ia mempertanyakan apakah alokasi tersebut sudah termasuk dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau berada di luar, karena hal ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan kemitraan yang jelas, termasuk kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, daerah membutuhkan skema kemitraan yang tidak hanya menguntungkan perusahaan dan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi keuangan daerah.
“Selama ini dana bagi hasil sawit dirasakan belum adil, sehingga perlu ada kontribusi langsung dari investasi kepada daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung rencana perusahaan untuk membangun kebun sawit bersama masyarakat di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, skema tersebut harus dimasukkan sejak awal dalam kerangka acuan, bukan melalui perubahan atau adendum di kemudian hari.
Di akhir penyampaiannya, Widi menekankan pentingnya memasukkan metode penanganan aspirasi masyarakat, terutama terkait kompensasi dan ganti rugi lahan, serta memastikan hasil kajian AMDAL selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Dokumen ini harus mampu menjawab isu-isu strategis daerah dan memberikan kepastian bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Fakfak terutama masyarakat yang terkena dampak langsung,” pungkasnya. (Risman Bauw).
