FAKFAK,PinFunPapua.com – Rencana operasional perusahaan kayu log PT Pabar Wana Perkasa di wilayah adat Mbaham Ndandara, Kabupaten Fakfak, mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat adat yang menyampaikan aspirasinya melalui audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Kamis (21/5/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat Mbaham Matta terkhusus dari keluarga besar Marga Tunggin dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRK Fakfak.
Perwakilan pemuda Fakfak, Kubu Rafles Gwasgwas, menyampaikan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat muncul apabila aktivitas perusahaan berjalan di wilayah adat mereka.
“Kami menyampaikan penolakan karena menurut kami keberadaan perusahaan kayu saat ini perlu dipertimbangkan kembali dengan melihat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di Fakfak,” ujar Kubu Rafles kepada awak media usai audiensi.
Sebagai juru bicara dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa masyarakat menilai kawasan hutan di Fakfak memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem sekaligus ruang hidup yang memiliki nilai budaya dan sejarah bagi masyarakat adat.
Menurutnya, selain aspek lingkungan, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya dampak terhadap situs-situs yang dianggap memiliki nilai sejarah dan warisan leluhur yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

“Bagi kami, wilayah ini bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan sejarah masyarakat adat yang perlu dilindungi,” katanya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila tidak dikelola dengan pendekatan dialog dan keterbukaan, aktivitas investasi di wilayah adat berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kubu Rafles turut mengajak berbagai elemen masyarakat untuk memberikan dukungan moral dan perhatian terhadap aspirasi warga di wilayah Marga Tunggin Yanggera yang saat ini menyuarakan perlindungan terhadap wilayah adat mereka.
Sementara itu, hasil audiensi bersama DPRK Fakfak disebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, termasuk penelusuran informasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Masyarakat berharap seluruh proses yang berjalan nantinya dapat mengedepankan dialog, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. (Risman Bauw).
