FAKFAK,PinFunPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Kapartutin, Jalan Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan Nomor Polisi PB 2758 FE yang diparkir di depan rumah korban. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIT.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tertanggal 28 Mei 2026, Unit Tipidum Satreskrim Polres Fakfak yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kendaraan yang hilang.
Berkat kerja cepat dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban dan satu buah obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membuka bagian penutup kendaraan dan menyambungkan kabel menggunakan alat tertentu sehingga sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Fakfak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons setiap laporan warga secara cepat, profesional, dan terukur.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.
“Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Polres Fakfak berharap sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat terus terjalin dengan baik guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat dan kepolisian saling percaya dan bekerja sama, maka ruang bagi kejahatan akan semakin sempit.” (Risman Bauw).
