MANOKWARI, PinFunPapua.com – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pelaku berinisial S.A (19) diamankan pada Minggu (31/5/2026), sehari setelah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polresta Manokwari terkait tindak penganiayaan di wilayah Arowi 1.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TEKAB Satreskrim Polresta Manokwari langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ongky.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara personel kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap perselisihan.
Polresta Manokwari juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (JN/RLS)
