FAKFAK,PinFunPapua.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Fakfak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menghadirkan program relaksasi pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Program ini memberikan berbagai insentif berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan sanksi denda administrasi PKB. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah dan pengendalian inflasi.
Selain itu, program relaksasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Hari Ulang Tahun Provinsi Papua Barat Tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan penghapusan pokok pajak beserta denda administrasi bagi tunggakan PKB tahun ke-6 dan seterusnya. Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan tahun berjalan hingga tahun ke-5 memperoleh potongan pokok pajak sebesar 10 persen.
Tak hanya itu, masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo akan mendapatkan insentif sebesar 12 persen. Khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemerintah juga memberikan potongan pokok sebesar 10 persen.
Pemerintah juga menghapus sanksi denda administrasi PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga tahun ke-5. Namun, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala UPT Samsat Fakfak, Rozali Adiansyah Karaeng mengajak seluruh masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program ini hanya berlangsung selama empat bulan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan program relaksasi pajak ini. Kesempatan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan. Jangan menunggu hingga program berakhir, karena layanan ini hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026,” ujarnya.
Menurutnya, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari sektor pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan di Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak.
UPT Samsat Fakfak juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi Kantor Samsat Fakfak maupun memanfaatkan layanan Samsat terdekat guna memperoleh informasi dan pelayanan terkait program relaksasi pajak tersebut.
“Pajak yang dibayarkan hari ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi merupakan investasi bersama untuk membangun daerah yang lebih maju. Kepatuhan membayar pajak adalah wujud nyata gotong royong dalam mendukung pembangunan, karena daerah yang maju lahir dari masyarakat yang sadar akan tanggung jawabnya,” tutup Kepala UPT Samsat Fakfak.
(Jurnalis : Risman Bauw).
