Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T, ( Foto: Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menggelar sidang pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 15.960,532 hektare oleh PT STM Agro Energi di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay.
Sidang yang berlangsung sebagai bagian dari tahapan perizinan lingkungan tersebut menjadi forum strategis untuk memastikan rencana investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak sekaligus Ketua Komisi Penilai AMDAL, Liza Neirasari, S.T., M.T., menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL dan memperoleh Persetujuan Lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Menurutnya, sidang Komisi Penilai AMDAL bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, tetapi menjadi instrumen utama untuk menguji secara ilmiah seluruh potensi dampak lingkungan sebelum kegiatan investasi dilaksanakan.
“Forum ini bertujuan melakukan pemeriksaan substansi dokumen melalui uji keharusan, uji konsistensi, uji kedalaman, serta uji relevansi sehingga seluruh potensi dampak, baik positif maupun negatif, dapat diidentifikasi sejak dini agar dapat dikelola dan dipantau secara optimal,” ujarnya.
Liza menjelaskan, sebelum dibahas dalam sidang, dokumen AMDAL telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Fakfak melalui aplikasi AMDAL.net. Hasil penapisan menyatakan dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan administratif untuk memasuki tahap penilaian substansi.
Dalam arahannya kepada Tim Teknis, para pakar, instansi terkait, dan perwakilan masyarakat, Liza menekankan pentingnya penilaian berbasis data ilmiah yang komprehensif.

Ia meminta seluruh aspek lingkungan dikaji secara mendalam, mulai dari hidrologi dan kondisi bentang alam, perubahan iklim mikro akibat pembukaan lahan, potensi erosi, pengelolaan limbah domestik maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hingga pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) seluas sekitar 1.069 hektare.
Selain aspek lingkungan, Liza menegaskan bahwa dokumen AMDAL juga harus mengakomodasi seluruh hasil konsultasi publik dan menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).
Menurutnya, seluruh aspirasi masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Tomage maupun Bomberay harus dituangkan secara jelas dalam dokumen RKL-RPL sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
“Aspirasi para pemilik hak ulayat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen AMDAL. Kesepakatan yang dibangun harus adil, transparan, dituangkan secara tertulis, dan diakui oleh lembaga adat yang sah,” tegasnya.
Komisi Penilai AMDAL juga menaruh perhatian besar terhadap dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan dari investasi tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta agar dokumen RKL-RPL memuat indikator yang jelas mengenai komitmen perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, kepastian pelaksanaan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen juga harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan maupun konflik sosial pada masa mendatang.

Di akhir sambutannya, Liza menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak menolak masuknya investasi. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Sidang AMDAL ini adalah benteng pertahanan lingkungan kita. Kita tidak menolak investasi, tetapi kita menolak investasi yang merusak masa depan ekologi dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Dokumen yang dinilai hari ini akan menjadi dasar hukum penting dalam pengawasan lingkungan selama kegiatan operasional berlangsung,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta sidang memberikan masukan secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab sehingga dokumen AMDAL yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi pedoman bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Fakfak.
“Investasi yang berkualitas bukan hanya diukur dari besarnya modal yang ditanamkan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diwariskan kepada masyarakat serta kemampuan menjaga alam bagi generasi yang akan datang.”
(Jurnalis : Risman Bauw).
