
Penulis: Zainal Abidin Bay
Pemerhati Otsus Papua
Menulis
Dr. Yan P. Mandenas Tawarkan Gagasan Reformasi Tata Kelola Otsus Papua Berbasis Kesejahteraan
SUMEDANG, PinFunPapua.com – Dr. Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si., menawarkan gagasan reformasi tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui konsep “Collaboration Asymmetric Welfare Governance Otsus Papua”. Gagasan tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah pada sidang terbuka doktor yang diikuti oleh tujuh profesor penguji serta dua profesor selaku promotor dan kopromotor.
Gagasan tersebut berangkat dari hasil pengamatan terhadap pelaksanaan Otsus Papua yang telah mengalami perubahan melalui tiga rezim undang-undang. Menurut pandangan Dr. Yan P. Mandenas, pelaksanaan Otsus hingga saat ini belum sepenuhnya mampu mewujudkan tujuan utama pemberian Otsus, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Salah satu prinsip dasar Otsus Papua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Namun, perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dinilai belum menunjukkan peningkatan kesejahteraan yang sebanding dengan besarnya dukungan anggaran Otsus.
Dalam perspektif tersebut, Dr. Yan P. Mandenas mengembangkan konsep Collaboration Asymmetric Welfare Governance sebagai salah satu gagasan untuk memperkuat tata kelola Otsus Papua pada masa mendatang.
Menurut konsep tersebut, efektivitas Otsus tidak cukup hanya diukur berdasarkan besarnya anggaran dan tingkat penyerapan anggaran. Otsus harus diarahkan pada pencapaian hasil kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat perlu ditempatkan sebagai mitra dalam menentukan kebutuhan, melaksanakan program, serta mengawasi hasil pembangunan.
Konsep tersebut menempatkan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek utama pembangunan. Masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pihak yang ikut menentukan kebutuhan pembangunan, terlibat dalam pelaksanaan program, serta melakukan pengawasan terhadap hasil pembangunan.
Dr. Yan P. Mandenas juga menekankan pentingnya pendekatan asimetris dalam tata kelola Otsus. Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Papua memiliki kondisi geografis, sosial, budaya, kapasitas pemerintahan, akses terhadap pelayanan dasar, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda antarwilayah.
Karena itu, menurut gagasan tersebut, seluruh wilayah Papua tidak tepat apabila diperlakukan dengan satu model kebijakan yang sama. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota perlu disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas, karakteristik wilayah, dan kondisi masyarakat setempat.
Pendekatan asimetris juga mencakup aspek fiskal, kelembagaan, dan pelayanan kesejahteraan. Pemerintah perlu memberikan perlakuan, alokasi anggaran, serta fasilitas yang berbeda berdasarkan tingkat kebutuhan dan hambatan yang dihadapi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, kelompok masyarakat yang berada di wilayah terpencil, miskin, maupun rentan dapat memperoleh dukungan yang lebih sesuai dengan kondisinya sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang setara.
Kolaborasi Pentaheliks
Salah satu bagian penting dari gagasan Collaboration Asymmetric Welfare Governance Otsus Papua adalah pembangunan melalui kolaborasi pentaheliks. Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga representasi masyarakat adat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lembaga adat, masyarakat serta komunitas lokal, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil.
Dalam model tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai beneficiary, co-producer, dan co-monitor. Artinya, masyarakat bukan hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga menjadi bagian dari proses produksi layanan pembangunan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Model kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara berbagai pihak yang selama ini memiliki peran dalam pelaksanaan Otsus. Lemahnya koordinasi dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan besarnya dukungan dana Otsus belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, tata kelola Otsus ke depan diharapkan tidak lagi berorientasi pada pola input–anggaran–program–proyek, tetapi bergeser menjadi kebutuhan masyarakat–kolaborasi–layanan publik–hasil kesejahteraan–peningkatan kualitas hidup.
Dalam konsep tersebut, keberhasilan Dana Otsus tidak semata-mata dilihat dari tingkat serapan anggaran, melainkan dari hasil yang dirasakan masyarakat. Pendekatan ini dapat dirumuskan melalui prinsip “Money Follows Welfare Outcome”, yaitu anggaran mengikuti pencapaian hasil kesejahteraan.
Empat Pilar Kesejahteraan
Untuk mendukung penerapan konsep tersebut, diperlukan sebuah forum yang dapat menjadi ruang koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah pembentukan Papua Welfare Governance Forum pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Forum tersebut diarahkan untuk memperkuat empat pilar utama Welfare Governance Otsus Papua, yaitu Human Welfare, Economy Welfare, Cultural and Indigenous Welfare, serta Governance Welfare.
Pilar Human Welfare diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, akses pelayanan dasar, kualitas hidup, serta perlindungan kelompok masyarakat rentan.
Pilar Economy Welfare berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua, pengembangan usaha masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi lokal.
Pilar Cultural and Indigenous Welfare menekankan perlindungan identitas, hak masyarakat adat, budaya, bahasa, pengetahuan lokal, serta keterlibatan lembaga adat dalam proses pembangunan.
Sementara itu, pilar Governance Welfare diarahkan pada terciptanya pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, konsep Tata Kelola Kesejahteraan Asimetris Otsus Papua dapat dirumuskan melalui enam unsur utama, yaitu kewenangan asimetris, pemerataan fiskal, partisipasi masyarakat adat, penyelenggaraan layanan kolaboratif, akuntabilitas sosial, dan hasil kesejahteraan.
Gagasan tersebut menempatkan reformasi tata kelola Otsus bukan sekadar sebagai perubahan administrasi pemerintahan, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh kebijakan dan anggaran benar-benar menghasilkan perubahan kualitas hidup masyarakat Papua.
Sidang terbuka doktor tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan akademik Dr. Yan P. Mandenas. Setelah mengikuti proses sidang dan pemaparan gagasan ilmiahnya, Dr. Yan P. Mandenas memperoleh hasil sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor.
Menurut pemerhati Otsus Papua, Zainal Abidin Bay, gagasan yang disampaikan Dr. Yan P. Mandenas memberikan perspektif baru dalam melihat masa depan Otsus Papua. Ia menilai konsep tersebut menarik karena tidak hanya membahas persoalan kewenangan dan anggaran, tetapi juga menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan pelaksanaan Otsus.
Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi bagi pemerintah, masyarakat adat, akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan tata kelola Otsus Papua yang lebih efektif, partisipatif, adil, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.
